Iklan Google AdSense

Sajikan Layanan Prima, Setiap Akhir Pekan Sat Lantas Polresta Mamuju Gelar Pelayanan SIM Keliling

- Jurnalis

Senin, 30 November 2020 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Satuan Lalu Lintas Polresta Mamuju  tetap membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada akhir pekan

Iklan Bersponsor Google

Pelayanan perpanjangan lisensi mengemudi bisa dilakukan di pelayanan SIM Keliling yang laksanakan di lokasi tertentu yang sebelumnya telah diinformasikan melalui publikasi media sosial Polresta mamuju dan Sat Lantas Polresta mamuju, berupa Flayer dan Caption kegiatan

kali ini Pelayanan perpanjangan SIM dilaksanakan di Seputaran jalan Yos Sudarso Kelurahan binanga mamuju, tepatnya di belakang kantor badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten mamuju

Baca Juga :  Sedekah Jumat Berkah, Sat Lantas Polresta Mamuju Berbagi Makanan Kepada Pengguna Jalan

Dengan adanya Pelayanan SIM Keliling tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C, pembukaan pelayanan tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan 11.00 WITA

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Syarat perpanjang SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan yang lansung di ambil di gerai dan mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru namun ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 1 Oktober hingga 30 November 2020.

Baca Juga :  Tina-Yuki Silaturahmi Perdana Bersama Jajaran Pemkab Mamuju

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga Senin 1 Desember  2020.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara
Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi
Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80
Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Pemkab Mamuju Dukung Program PASTI PADU, Sekda Mamuju: Kita Siap Berkolaborasi dengan Pemprov Sulbar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:06 WIB

Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80

Selasa, 5 Agustus 2025 - 08:13 WIB

Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:40 WIB

Pemkab Mamuju Dukung Program PASTI PADU, Sekda Mamuju: Kita Siap Berkolaborasi dengan Pemprov Sulbar

Berita Terbaru