Pulang Dari Dubai Usai Jadi TKW, Wanita Ini Ditangkap Kejati Sulbar Usai DPO Selama 3 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 10 Desember 2020 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Tim tangkap kejaksaan tinggi Sulawesi Barat berhasil menangkap terpidana Korupsi Dana Simpan Pinjam yang burong selama 3 tahun.

Kasi Penkum Kejaksaan tinggi Sulawesi Barat Amiruddin SH, dalam keterangan rilisnya mengatakan, terpidana Jumiata Binti Tandu diamankan di daerah kelurahan Sidodadi kecamatan Wonomulyo kabupaten Polewali setelah menghilang selama 3 tahun.

“Selama melama menjadi Buron Terpidana menetap di Dubai Arab sebagai Tenaga Kerja Wanita,” kata Amiruddin. Kamis 10 Desember 2020.

Atas perintah kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung, terdakwa ini sendiri menjadi orang ke 11 yang masuk dalam daftar pencarian orang yang berhasil diamankan oleh tim tabur Kejati Sulbar.

Masih kata, Amiruddin, Kepulangan terpidana Jumiata Binti Tandu ke Indonesia kemudian terpantau oleh Tim Intel Kejati Sul Bar dan Kejari Polman melalui akun sosmed (Facebook) terpidana yang kemudian diikuti secara diam diam hingga akhirnya dipastikan terpidana tiba di kediamannya di kecamatan Wonomulyo kabupaten Polman.

“Terpidana kemudian ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sul Bar yg dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir SH MH,” Kata Amiruddin.

Ia menambahkan, Penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan dr pihak Terpidana dan saat ini Terpidana langsung di bawah ke kejari Polman untuk menjalani Rapid Test sebelum di eksekusi di Lapas Polman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dengan Amar Putusan: 1. Pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dgn denda Rp.?50.000.000 subsidair 2 bulan kurungan dan 2. Membayar uang pengganti sebesar Rp. 88.865.467 Subsidair 5 bulan kurungan.

“Penangkapan DPO pada wilayah hukum Kejati sul bar terus dilaksanakan dan langsung dipantau / diarahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sul Bar Johny Manurung SH sbg upaya dalam mendukung program kerja Jaksa Agung R.I Dr. ST. Burhanudin SH MH dalam penegakan hukum menuntaskan tunggakan Buronan,”tutup Amiruddin.

Berita Terkait

Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:32 WIB

Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar Buka Lomba Kicau Mania Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 7 Jun 2026 - 12:02 WIB