Satres Narkoba Polres Amankan 21,77 Gram Sabu

- Jurnalis

Selasa, 16 Februari 2021 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengkang – Aparat Satresnarkoba Polres Wajo berhasil mengamankan sekitar 21,77 Gram dari para tersangka yang berhasil diamankan dalam penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Wajo.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Press Release terkait Kasus Narkoba Selasa Tanggal 16 Februari 2021 Pukul 11.00 Wita Bertempat Di Aula Sandi Polres Wajo dipimpin Oleh Kapolres Wajo AKBP MUHAMMAD ISLAM A, S.IK. MM Didampingi Kasat Narkoba AKP MUSTARI ALAM.

Dala Kesempatan Tersebut Kapolres Wajo Menyampaikan Penagkapan Kasus Narkoba Jenis Shabu Yang Terdiri Dari Pelaku ERLIN (26), SUPARJO RUSTAM (36) Dan DEASI MARIANA (44) Yang Merupakan Warga Kecamatan Tempe Kab. Wajo.

Kejadian Tersebut Bermula Dari Penangkapan Sdr ERLIN Di Jalan Andi Pettarani Sengkang Yang Sedang Melakukan Transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Shabu Berdasarkan Informasi Masyarakat Dan Ditemukan Barang Bukti Berupa 1 Sachet Kristal Bening Seberat 0,35Gram.

Kemudian Dilanjutkan Pengembangan Lalu Berhasil Mengamankan SUPARJO RUSTAM Dijalan Bangau Sengkang Dengan Barang Bukti 1 Sachet Diduga Shabu Seberat 1,26 Gram, 4 Sachet Bekas Pakai, 1 Batang Pireks, Dan 1 Set Alat Isap Yang Disimpan Didalam Lemari. Yang Mana Sesuai Keterangan ERLIN Bahwa Dia Membeli Dari SUPARJO.

Selanjutnya Anggota Sat Narkoba Polres Wajo Kembali Melakukan Pengembangan Berdasrakan Keterangan Tersangka SUPARJO Bahwa Dia Memperoleh Narkotika Jenis Shabu Dengan Cara Membeli Dari Perempuan DEASI MARIANA Dari Hasil Penggeledahan Rumah DEASI MARIANA Polisi Nenemukan Barang Bukti 1 Sachet Besar Kristal Bening Seberat 21,77 Gram, 10 Sachet Kristal Bening Ukuran Kecil, 5 Butir Pil Ektasi, 1 Buah Timbangan Digital Dan Uang Tunai Rp. 200.000 (Dari Hasil Penjualan) Yang Ditemukam Didalam Lemari Suaminya ANDI AWAL (DPO).

Dari Ke Tiga Tersangka Dan Barang Buktinya Diamankan Dimapolres Wajo Untuk Dilakukam Pemeriksaan Lebih Lanjut Dan Pasal Yang Akan Disangkakan Yaitu Pasal 114 Dan Pasal 112 Dengan Hukuman Penjara Maksimal 6 Tahun Denda 1 Milyar.

Dan sementara kasus ini masih dalam pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan dan asal usul atau pemasok barang haram tersebut dan para tersangka yang sudah ditahan akan menjalani proses hukum selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan masing masing sesuai aturan hukum.


Berita Terkait

Tingkatkan Iman dan Takwa, Personil Polresta Mamuju Kembali Gelar Program Rutin Binrohtal
Ditlantas Polda Sulbar Kembali Bagikan Sayur Segar Gratis untuk Pengendara Tertib
Wakapolresta Hadiri Rapat Pembentukan Kota Mamuju
Mayat Pria Ditemukan di Wisma Sumber Baru Mamuju, Polisi Lakukan Penyelidikan
Bakti Kesehatan Polda Sulbar, Anak Pra Sekolah Dapat Cek Kesehatan Gratis
Polresta Mamuju Kawal 526 Jemaah Haji, Keselamatan Jadi Prioritas
Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju Mediasi Sengketa Pegadaian dan Nasabah, Berakhir Damai
Urai Kemacetan, Ditlantas Polda Sulbar Berikan Pelayanan Terbaik di Tiga Titik Padat Kendaraan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:51 WIB

Tingkatkan Iman dan Takwa, Personil Polresta Mamuju Kembali Gelar Program Rutin Binrohtal

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:14 WIB

Ditlantas Polda Sulbar Kembali Bagikan Sayur Segar Gratis untuk Pengendara Tertib

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:16 WIB

Wakapolresta Hadiri Rapat Pembentukan Kota Mamuju

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:55 WIB

Bakti Kesehatan Polda Sulbar, Anak Pra Sekolah Dapat Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:52 WIB

Polresta Mamuju Kawal 526 Jemaah Haji, Keselamatan Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Regional

SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:22 WIB

Hallo Polisi

Wakapolresta Hadiri Rapat Pembentukan Kota Mamuju

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:16 WIB