Satres Narkoba Polres Amankan 21,77 Gram Sabu

- Jurnalis

Selasa, 16 Februari 2021 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengkang – Aparat Satresnarkoba Polres Wajo berhasil mengamankan sekitar 21,77 Gram dari para tersangka yang berhasil diamankan dalam penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Wajo.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Press Release terkait Kasus Narkoba Selasa Tanggal 16 Februari 2021 Pukul 11.00 Wita Bertempat Di Aula Sandi Polres Wajo dipimpin Oleh Kapolres Wajo AKBP MUHAMMAD ISLAM A, S.IK. MM Didampingi Kasat Narkoba AKP MUSTARI ALAM.

Dala Kesempatan Tersebut Kapolres Wajo Menyampaikan Penagkapan Kasus Narkoba Jenis Shabu Yang Terdiri Dari Pelaku ERLIN (26), SUPARJO RUSTAM (36) Dan DEASI MARIANA (44) Yang Merupakan Warga Kecamatan Tempe Kab. Wajo.

Kejadian Tersebut Bermula Dari Penangkapan Sdr ERLIN Di Jalan Andi Pettarani Sengkang Yang Sedang Melakukan Transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Shabu Berdasarkan Informasi Masyarakat Dan Ditemukan Barang Bukti Berupa 1 Sachet Kristal Bening Seberat 0,35Gram.

Kemudian Dilanjutkan Pengembangan Lalu Berhasil Mengamankan SUPARJO RUSTAM Dijalan Bangau Sengkang Dengan Barang Bukti 1 Sachet Diduga Shabu Seberat 1,26 Gram, 4 Sachet Bekas Pakai, 1 Batang Pireks, Dan 1 Set Alat Isap Yang Disimpan Didalam Lemari. Yang Mana Sesuai Keterangan ERLIN Bahwa Dia Membeli Dari SUPARJO.

Selanjutnya Anggota Sat Narkoba Polres Wajo Kembali Melakukan Pengembangan Berdasrakan Keterangan Tersangka SUPARJO Bahwa Dia Memperoleh Narkotika Jenis Shabu Dengan Cara Membeli Dari Perempuan DEASI MARIANA Dari Hasil Penggeledahan Rumah DEASI MARIANA Polisi Nenemukan Barang Bukti 1 Sachet Besar Kristal Bening Seberat 21,77 Gram, 10 Sachet Kristal Bening Ukuran Kecil, 5 Butir Pil Ektasi, 1 Buah Timbangan Digital Dan Uang Tunai Rp. 200.000 (Dari Hasil Penjualan) Yang Ditemukam Didalam Lemari Suaminya ANDI AWAL (DPO).

Dari Ke Tiga Tersangka Dan Barang Buktinya Diamankan Dimapolres Wajo Untuk Dilakukam Pemeriksaan Lebih Lanjut Dan Pasal Yang Akan Disangkakan Yaitu Pasal 114 Dan Pasal 112 Dengan Hukuman Penjara Maksimal 6 Tahun Denda 1 Milyar.

Dan sementara kasus ini masih dalam pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan dan asal usul atau pemasok barang haram tersebut dan para tersangka yang sudah ditahan akan menjalani proses hukum selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan masing masing sesuai aturan hukum.


Berita Terkait

Dari Kortastipidkor Mabes Polri ke Polda Sulbar, Ini Profil Kapolda Irjen Totok Suharyanto Lulusan Akpol 1994
Sertijab di Pimpin Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Irjen Pol Totok Suharyanto Resmi Jabat Kapolda Sulbar
Kapolda Sulbar Berganti, Irjen Totok Suharyanto Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Irjen Adi Deriyan
Sambut Jendral Suyudi, Polda Sulbar Bersama Anak Yatim Titip Doa untuk Bhayangkara yang Semakin Amanah dan Diberkahi
Berburu Berkah, Polantas Polda Sulbar Kembali Tebar Kebaikan di Tengah Masyarakat
Sasar Generasi Z, Kapolda Sulbar Tekankan Kesadaran Digital dan Pendekatan Humanis Bersama ESI
Dihadiri Bid Propam Polda Sulbar, Wakapolres Mamuju Tengah Pimpin Pembinaan Etika Profesi Personel
Kapolres Mateng Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Persatuan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Dari Kortastipidkor Mabes Polri ke Polda Sulbar, Ini Profil Kapolda Irjen Totok Suharyanto Lulusan Akpol 1994

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Sertijab di Pimpin Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Irjen Pol Totok Suharyanto Resmi Jabat Kapolda Sulbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Kapolda Sulbar Berganti, Irjen Totok Suharyanto Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Irjen Adi Deriyan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:21 WIB

Sambut Jendral Suyudi, Polda Sulbar Bersama Anak Yatim Titip Doa untuk Bhayangkara yang Semakin Amanah dan Diberkahi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Berburu Berkah, Polantas Polda Sulbar Kembali Tebar Kebaikan di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru