Tanah Diklaim Hamid CS Masuk Aset Pemda, Wabup Amran: Silahkan Gugat ke PTUN

- Jurnalis

Selasa, 23 Februari 2021 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengkang – Dugaan penyerobotan dan perampasan atas sebidang tanah yang dialamatkan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo memasuki babak baru.

Setelah aksi damai yang dilakukan oleh Lembaga Reclasseering Indonesia Perwakilan Sulawesi yang mendampingi pihak yang mengklaim lahan yang terletak di Lingkungan Abbolongeng, Kelurahan Pincengpute, Kecamatan Tanasitolo tersebut akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Wajo, Senin (22/2/2021) lalu, Pemerintah Kabupaten Wajo melakukan langkah cepat.

Untuk memastikan apakah tanah yang diklaim Abdul Hamid Cs masuk menjadi bagian dari asset Pemerintah Kabupaten Wajo berdasarkan sertifikat nomor 0004 tahun 2011 atau bukan, maka Pemkab Wajo bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo melakukan peninjauan ulang di lokasi, Selasa, (23/2/2021).

Dari hasil peninjauan ulang di lokasi, ternyata lahan yang diklaim Abdul Hamid Cs ternyata masuk dalam sertifikat nomor 004 Tahun 2011 atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN kabupaten Wajo, Mirna.

“Setelah dilakukan peninjauan ulang di lokasi dan pencocokan data di kantor, didapatkan bukti bahwa tanah yang diklaim Abdul Hamid Cs masuk dalam sertifikat nomor 004 Tahun 2011 seluas 8296 meter persegi atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo, “ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Wajo mempersilahkan kepada pihak yang mengklaim lahan milik Pemerintah Kabupaten Wajo tersebut untuk menempuh upaya hukum.

Wakil Bupati Wajo, H. Amran, SE saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/2/2021) mengatakan sesuai hasil peninjauan ulang di lokasi yang dilakukan Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo dengan Pemkab Wajo menunjukkan bahwa lahan yang diklaim Abdul Hamid Cs adalah asset Pemkab Wajo sesuai sertifikat Nomor 004 Tahun 2011.

Kepada pihak yang mengklaim lahan tersebut kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum.

“Silahkan melakukan gugatan melalui PTUN. apapun keputusan Pengadilan akan kita laksanakan, “Jelasnya.

Berita Terkait

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar: Tingkatkan Kinerja, Jaga Kepercayaan Publik

Senin, 8 Jun 2026 - 08:23 WIB