Vonis 1 Tahun Kades Botto Lakukan Kasasi

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 01:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sengkang Eman Sulaeman SH MH

Sengkang – Sidang putusan yang dijatuhkan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap dua orang tersangka yakni mantan Kades Botto dan salah satu stafnya Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo dalam putusan persidangan pengadilan Tipikor Makassar baru baru ini yang menjatuhkan vonis satu tahun hukuman dlakukan upaya banding atau kasasi ke pusat oleh para tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang Eman Sulaeman SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Sengkang, Dermawan Wicaksono yang ditemui awak media ini Dikantor Kejaksaan Jalan Kejaksaan Kecamatan Tempe mengatakan kalau sidang putusan terhadap mantan kades botto dan stafnya itu sudah jatuh vonisnya sekitar beberapa hari yang lalu di pengadilan Tipikor Makassar dan kalau tidak salah itu di vonis hukuman satu tahu penjara.

“Proses sidnagnya sudah selesai dan tinggal menunggu hasil keputusan dari MA pusat, karena terdakwa melakukan upaya banding atau kasasi ke pusat atas hasil vonis sidang tersebut dan tinggal menunggu hasilnya turun”.Akunya didepan awak media

Seperti diketahui mantan Desa Botto, Ambo Asse dan Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Botto, Faisal.

Keduanya dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2017 dan 2018.Keduanya dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun barang bukti yang disita sebelumnya oleh pihak Polres Wajo yang menangani kasus tersebut hingga dilimpahakn ke Kejaksaan  berupa dokumen pertanggungjawaban penerima keuangan desa, dokumen pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan Desa, serta uang tunai sebesar Rp 297.477.610.

Dari perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Pidana.

Dan dari hasil penelusuran kalau ke dua terdakwa tersebut belum dilakukan penahanan dan masih status penangguhan penahanan sampai menunggu putusan hasil banding atau kasasi dari pusta turun.

Berita Terkait

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar: Tingkatkan Kinerja, Jaga Kepercayaan Publik

Senin, 8 Jun 2026 - 08:23 WIB