Vonis 1 Tahun Kades Botto Lakukan Kasasi

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 01:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sengkang Eman Sulaeman SH MH

Sengkang – Sidang putusan yang dijatuhkan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap dua orang tersangka yakni mantan Kades Botto dan salah satu stafnya Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo dalam putusan persidangan pengadilan Tipikor Makassar baru baru ini yang menjatuhkan vonis satu tahun hukuman dlakukan upaya banding atau kasasi ke pusat oleh para tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang Eman Sulaeman SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Sengkang, Dermawan Wicaksono yang ditemui awak media ini Dikantor Kejaksaan Jalan Kejaksaan Kecamatan Tempe mengatakan kalau sidang putusan terhadap mantan kades botto dan stafnya itu sudah jatuh vonisnya sekitar beberapa hari yang lalu di pengadilan Tipikor Makassar dan kalau tidak salah itu di vonis hukuman satu tahu penjara.

“Proses sidnagnya sudah selesai dan tinggal menunggu hasil keputusan dari MA pusat, karena terdakwa melakukan upaya banding atau kasasi ke pusat atas hasil vonis sidang tersebut dan tinggal menunggu hasilnya turun”.Akunya didepan awak media

Seperti diketahui mantan Desa Botto, Ambo Asse dan Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Botto, Faisal.

Keduanya dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2017 dan 2018.Keduanya dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun barang bukti yang disita sebelumnya oleh pihak Polres Wajo yang menangani kasus tersebut hingga dilimpahakn ke Kejaksaan  berupa dokumen pertanggungjawaban penerima keuangan desa, dokumen pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan Desa, serta uang tunai sebesar Rp 297.477.610.

Dari perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Pidana.

Dan dari hasil penelusuran kalau ke dua terdakwa tersebut belum dilakukan penahanan dan masih status penangguhan penahanan sampai menunggu putusan hasil banding atau kasasi dari pusta turun.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru