Tak Berizin, Pengelola TV Kabel di Polman Diperiksa Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 27 Februari 2021 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polman — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Barat meminta keterangan tertulis. Kahar, pemilik TV Kabel tak memiliki Nama dan  kelengkapan administrasi lazimnya sebagai sebuah badan usaha.

TV Kabel tak beridentitas tersebut ditemukan  Tim Gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat di Desa Galeso, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Kamis, 25/02/2021.

Menyikapi temuan tersebut, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulbar Abd. Rahman yang memimpin tim langsung menyegel perangkat yang digunakan pelaku usaha LPB itu,”Kami langsung melakukan penyegelan, karena pihak pengelola tidak memiliki IPP dari Kominfo RI maupun surat perjanjian kerjasama bergabung dengan salah-satu lembaga penyiaran resmi yang telah mengantongi IPP” kata Rahman.

Usai dimintai keterangan di Polsek Wonomulyo, Kahar, mengakui bahwa sudah setahun lebih memancarluaskan siarannya dari Televisi Nasional termasuk siaran MNC Group yang tak boleh lagi disiarkan melalui perangkat analog seperti perangkatnya saat ini.
“Saya kurang lebih 1 tahun. LPB tanpa nama ini memancar luaskan siaran yang direlay oleh kami, termasuk siaran dari MNC Group,” jelas Kahar.

Menyikapi ada LPB tak berizin, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar Ahmad Syafri Rasyid menyesalkan adanya pengelola TV Kabel yang masih melakukan aktifitas penyiaran tanpa mengantongi izin bersiaran. “Kami sangat prihatin atas sikap pemilik LPB ini apalagi yang bersangkutan adalah tekhnisi salah-satu lembaga penyiaran berlangganan yang telah mengantongi IPP yang tentunya sudah sangat paham dengan aturan penyiaran yang berlaku” jelasnya.

Lanjut dijelaskan, KPID Sulbar kata Ahmad Syafri selalu melakukan pendekatan kepada seluruh lembaga penyiaran didaerah agar tertib administrasi, pelaku usaha TV Kabel semakin memahami pentingnya sebuah izin jika ingin bersiaran atau setidaknya ada niat bergabung dengan lembaga penyiaran berizin karena aturan memberi ruang untuk itu.

“Ada aspek hukum penyiaran yang harus dipatuhi oleh pemilik TV Kabel yaitu bahwa setiap orang atau pihak yang hendak menyelenggarakan penyiaran, wajib terlebih dahulu memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), sebagaimana yang diatur dalam pasal 33 ayat 1 UU Nomor 32 tentang Penyiaran yang secara tegas diatur bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh Izin Penyelenggaran Penyiaran,” tegas Ahmad Syafri.

(Humas KPID)

Berita Terkait

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026
Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang
Keributan di Festival UMKM Berhasil Diredam, Polresta Mamuju Amankan Dua Terduga Pelaku
Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Narkoba, Pasangan Calon Pengantin Pesta Sabu dan Pengedar Obat Berbahaya Ditangkap
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Senin, 20 Juli 2026 - 05:59 WIB

Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:02 WIB

Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:07 WIB

Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026

Berita Terbaru