Iklan Google AdSense

Jenazah Bayi ditahan RS Regional, Ombudsman Bereaksi

- Jurnalis

Kamis, 4 Maret 2021 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Dengan dalih orang tuanya tidak bisa menyelesaikan tagihan rumah sakit, seorang jenazah bayi ditahan rumah sakit regional Sulbar pasca persalinan 3 Maret 2021.

Iklan Bersponsor Google

Menanggapi kasus jenazah bayi yang tertahan di RS tersebut. Ombudsman bereaksi keras dan menilai pengelolaan jaminan kesehatan bagi warga miskin di Sulawesi Barat dinilai belum maksimal dan perlu mendapat perhatian khusus kepala daerah.

Bukan tanpa alasan Ombudsman menilai demikian, sebab kejadian seperti ini sudah berulangkali terjadi disebabkan BPJS tanggungan pemerintah yang dimiliki warga dinyatakan non aktif.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat Lukman Umar, mengatakan. Idealnya kasus demikian tidak terulang kembali karena ini sudah kesekian kalinya, ini membuktikan pengelolaan jaminan kesehatan warga kurang mampu belum maksimal.

Baca Juga :  Bupati Polman Hadiri Perayaan Natal Gereja Toraja Mamasa Jemaat Musafir Lantora

“Memang persoalan seperti ini agak memprihatinkan karena kebanyakan masyarakat tidak mengetahui status aktif tidaknya BPJS miliknya, sehingga ketika berurusan dengan rumah sakit barulah mereka kebingungan,” kata Lukman (04/03/21).

Hal senada juga disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sekarwuni Manfaati. Sebaiknya kata Sekarwuni penonaktifan status kepesertaan BPJS milik warga dapat diinformasikan kesetiap masyarakat sehingga masyarakat memahami kondisi tersebut dan ketika hendak mengakses pelayanan kesehatan masyarakat sudah siap.

Baca Juga :  Kaper Ombudsman,Berikan Kuliah Wawasan Pelayanan Publik

Terkait peristiwa penahanan jenazah bayi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat mendesak peran aktif pemerintah daerah menyelesaikan masalah ini, dan segera merumuskan kebijakan untuk meminimalisir kejadian serupa di masa yang akan datang.

Lukman Umar, juga menghimbau kepada publik, jika mengalami maladministrasi pelayanan publik baik langsung ataupun tidak langsung, segera sampaikan keluhan kepada instansinya jika tidak ditanggapi masyarakat boleh menyampaikan laporan ke Kantor Ombudsman RI Sulbar.

Laporan ke Ombudsman bisa datang langsung atau melalui kanal pengaduan online kantor Ombudsman RI Sulbar di nomor 08112453737 Whatsapp dan telpon langsung.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih
Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi
Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80
Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:06 WIB

Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Berita Terbaru