Ombusdman RI Sulbar Meminta Perhatian Serius Terkait Duiker

- Jurnalis

Jumat, 21 Mei 2021 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), meminta perhatian lebih kepada pihak terkait mengenai duiker (pembatas jalan dengan pinggir got, sungai atau saluran irigasi) jalan di depan MTs Negeri Binanga yang rusak parah.

Kepela perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar katakan, Duiker di jalan Diponegoro ini sebagai akses menuju Pasar Baru Mamuju dan terletak tepat di depan MTs Negeri Binanga merupakan tempat yang vital bagi anak sekolah.

Ia katakan, Dengan kondisi duiker yang rusak parah tentu sangat mempengaruhi arus lalu lintas di sana, ungkapnya pada Kami 20 Mei 2021

Selain itu, Lukman juga menyampaikan bahwa pemerintah terkesan abai dengan kondisi duiker jalan yang rusak parah tersebut.

“Saya lihat duiker jalan ini sudah sangat rusak parah dan belum ada terlihat tindakan serius dari pemerintah untuk memperbaikinya. Selain itu banyak jalan yang terjadi pengangkatan pasca gempa sehingga harus diratakan. Adapun titiknya ada di jalan Abdul Syakur, jalan Umar Dar, jalan Andi Depu, jalan Diponegoro, dan jalan Atiek Soeteja. Kemudian kondisi jalan di sepanjang Soekarno Hatta juga perlu perhatian serius karena banyaknya kerusakan,” tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273 disebutkan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Intinya perlu perbaikan segera, jangan ditunda-tunda lagi sebelum ada korban,” tutup lukman.

Adapun jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berita Terkait

Profesional dan Sigap, Sat Samapta Polresta Mamuju Tingkatkan Kemampuan Pengendalian Massa
Tokoh Masyarakat Apresiasi Keberhasilan KDMP di Kabupaten Pasangkayu
Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi
Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai
Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:42 WIB

Profesional dan Sigap, Sat Samapta Polresta Mamuju Tingkatkan Kemampuan Pengendalian Massa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:15 WIB

Tokoh Masyarakat Apresiasi Keberhasilan KDMP di Kabupaten Pasangkayu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:30 WIB

Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:51 WIB

Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Patmor Polresta Mamuju Sikat Knalpot Brong, Balapan Liar Nihil!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 22:09 WIB