SENGKANG, Rakyatta.co – Penarikan retribusi kendaraan di kawasan wisata Bangsalae, Siwa, Kecamatan Pitumpanua, oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Wajo, menuai sorotan dari sejumlah anggota DPRD Wajo
Iklan Bersponsor Google
Anggota Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif, mengaku tidak setuju jika Dinas Perikanan Dan Kelautan menarik retribusi sebelum ada aktivitas pelelangan ikan di kawasan wisata Bangsalae.
Legislator Gerindra ini menilai, jika retribusi yang dipungut Dinas Perikanan Dan Kelautan tidak sesuai peruntukannya, malah terkesan jadi pungutan liar (Pungli).
“Masa orang hanya mau masuk jalan – jalan dikenakan biaya retribusi kendaraan,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Herman Arif, saat ini DPRD baru membahas rancangan Perda perubahan untuk retribusi pelelangan ikan.
“Saat ini DPRD baru membahas rancangan Perda untuk tarif retribusi, termasuk tempat pelelangan ikan,” ujarnya.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Wajo, Ir Naspari, membenarkan adanya penarikan retribusi parkir dalam kawasan wisata Bangsalae.
Menurutnya, yang dipungut adalah parkiran kendaraannya, dan itu sesuai dengan aturan yaitu Perda tentang retribusi.
“Apapun alasannya, baik itu sekedar jalan – jalan atau melihat panorama, jika masuk di lokasi itu, pasti dikenakan tarif pembayaran parkiran,” jelas Naspari.
Iklan Google AdSense