Disetujui 5 Fraksi, Hatta Kainang: Sepakat Ajukan Interpelasi Gubernur Sulbar

- Jurnalis

Selasa, 27 Juli 2021 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU,Rakyatta.co — Usulan Interpelasi bergulir di DPRD Provinsi Sulawesi Barat, terkait SK hibah bantuan sosial (Bansos) yang tidak ditanda tangani oleh Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar.

Hak Interpelasi adalah untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

Inisiator interpelasi, Muhammad Hatta Kainang mengatakan, berdasarkan pasal 107 Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Barat nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyatakan bahwa Hak Interpelasi diusulkan oleh paling sedikit sepuluh orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi kemudian diajukan kepada Pimpinan DPRD.

Diketahui hak interpelasi ini telah disetujui oleh lima Fraksi yakni Fraksi Partai Nasdem ada enam anggota, Fraksi PDI Perjuangan ada enam anggota, Fraksi Partai Golkar ada delapan anggota, Fraksi Partai Demokrat ada sembilan anggota dan Fraksi kebangkitan nasional (PKB dan PAN) ada empat orang.

Dan menurut Hatta Kainang, terus mengkonsolidasikan upaya interpelasi kesemua fraksi, “Sejumlah Fraksi juga sudah menyampaikan siap mendukung,” ucapnya. Selasa (27/7).

“Sehubungan dengan hal tersebut kami mengusulkan untuk melakukan Hak Interpelasi DPRD dalam rangka kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengenai kebijakan bantuan hibah kepada masyarakat dan lembaga vertikal yang sampai saat ini belum terealisasi namun disisi lain terdapat hibah yang terealisasi yaitu pengadaan sapi qurban yang perlu mendapatkan penjelasan,” kata Hatta Kainang.

Lanjut ia menegaskan, bahwa usulan interpelasi adalah kepentingan besar untuk rakyat, tidak ada urusan politis. Sebab disana juga ada hibah untuk persiapan rumah jabatan Kajati dan pagarnya, juga ada hibah untuk RS Bhayangkara, dan pagar untuk Polda Sulbar.

Kalau tidak disikapi dan tidak ada respon, maka kami bisa ketahap selanjutnya, hak angket, imbuhnya.

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Berita Terbaru