Iklan Google AdSense

Tiga Tersangka Korupsi Tutup Lahan Magrove Pasangkayu Segera di Adili

- Jurnalis

Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Berdasarkan Surat perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), Didik Istiyanta Nomor 604, 605, 606/ P.6.5/Fd.2/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021, Tiga tersangka dugaan korupsi Tutupan Lahan mangrove pada Badan Lingkungan Hidup Sulawesi Barat di Kabupaten Pasangkayu tahun 2016 segera di adili.

Iklan Bersponsor Google

Diketahui tersangka telah diserahkan Jaksa Penyidik Kejaksaan Kejati Sulbar kepada Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Pasangkayu.

Penyerahan berlangsung di Lapas Kelas IIB Polewali Mandar, Kamis (12/8/2021) pukul 17.00 Wita.

Kejati Sulbar diwakili Kepala Seksi Penyidikan Dr. Rizal F. Sementara Kejari Pasangkayu diwakili Kasi Pidsus Herdryko Prabowo dan jaksa penuntut umum Hasbullah.Turut hadir kuasa hukum tersangka M Yusuf.

Baca Juga :  Imigrasi Mamuju Ikuti Percepatan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas KPK 2024

Diketahui, tahun 2016 Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar melaksanakan kegiatan Pekerjaan Tutupan Lahan dengan Mangrove dengan anggaran sebesar Rp 14.788.800.000.

Dana itu bersumber dari APBD Sulbar TA 2016 yang lokasinya di Kabupaten Polman, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju.
Kemudian Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju Utara (Pasangkayu sekarang).

Diketahui, tahun 2016 Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar melaksanakan kegiatan Pekerjaan Tutupan Lahan dengan Mangrove dengan anggaran sebesar Rp 14.788.800.000.

Baca Juga :  Satu Korban Tenggelam Di Messawa Mamasa Ditemukan

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas lima tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

Kemudian melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan yang Libatkan Pekerja Perempuan Hamil PT. Mul
Personel Satlantas Polresta Mamuju All Out Amankan Puncak Acara Sandeq Silumba 2025
Kapolsek Tommo Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Wamen Pariwisata RI di Desa Tommo Mamuju
Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang, Polresta Mamuju dan Polsek Tapalang Gelar Patroli serta Himbauan Kamtibmas
Tni Polri Terus Bersinergi Ciptakan Keamanan Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang
Konflik Kasambang–Kuridi, Gubernur Sulawesi Barat Fasilitasi Pertemuan Damai
Satnarkoba Polresta Mamuju Amankan Sopir Truk Ekspedisi Kedapatan Bawa dan Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
Polresta Mamuju Amankan Oknum Mahasiswa Terduga Pelaku Pencurian di Kamar Kost
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan yang Libatkan Pekerja Perempuan Hamil PT. Mul

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Personel Satlantas Polresta Mamuju All Out Amankan Puncak Acara Sandeq Silumba 2025

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:29 WIB

Kapolsek Tommo Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Wamen Pariwisata RI di Desa Tommo Mamuju

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang, Polresta Mamuju dan Polsek Tapalang Gelar Patroli serta Himbauan Kamtibmas

Selasa, 26 Agustus 2025 - 08:26 WIB

Tni Polri Terus Bersinergi Ciptakan Keamanan Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang

Berita Terbaru