Polemik Paskibraka Sulbar, Ombudsman Temukan 3 Maladministrasi

- Jurnalis

Rabu, 18 Agustus 2021 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Polemik terkait peserta Paskibraka nasional asal Provinsi Sulawesi Barat, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Lukman Umar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menyampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat bahwa terdapat tiga dugaan maladministrasi.

“Pertama, tidak patut yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Barat karena alasan lupa dalam penunjukan pengganti. Padahal jelas adanya berita acara yang ditandatangani Kadispora,” ungkap Lukman.

Pelanggaran kedua, dugaan penyimpangan prosedur dengan melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan tidak melalui prosedur semestinya. Padahal itu semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

“Pelanggaran yang terakhir tidak kompetennya Dispora menjalankan petunjuk pelaksanaan seleksi paskibraka sesuai lampiran dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” lengkapnya.

Ombudsman RI Sulawesi Barat Menyimpulkan bahwa Pemprov Sulawesi Barat perlu melakukan tindakan Korektif

“Pertama melakukan pembinaan disiplin dan sanksi bagi ASN di Dispora Sulawesi Barat yang melakukan maladministrasi,” tekas Lukman.

Kedua, Ombudsman meminta melakukan upaya persuasif dan solutif kepada keluarga Nuraliyah yang di hilangkan haknya menjadi peserta perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. Sebagai cerminan Dispora pelayanan publik berkeadilan.

“Ketiga, berkomitmen kedepannya dilakukan perbaikan sistem seleksi Paskibraka tingkat provinsi dan nasional di Sulawesi Barat Agar semua tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” pungkas Lukman.

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Berita Terbaru