Polemik Paskibraka Sulbar, Ombudsman Temukan 3 Maladministrasi

- Jurnalis

Rabu, 18 Agustus 2021 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Polemik terkait peserta Paskibraka nasional asal Provinsi Sulawesi Barat, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Lukman Umar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menyampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat bahwa terdapat tiga dugaan maladministrasi.

“Pertama, tidak patut yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Barat karena alasan lupa dalam penunjukan pengganti. Padahal jelas adanya berita acara yang ditandatangani Kadispora,” ungkap Lukman.

Pelanggaran kedua, dugaan penyimpangan prosedur dengan melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan tidak melalui prosedur semestinya. Padahal itu semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

“Pelanggaran yang terakhir tidak kompetennya Dispora menjalankan petunjuk pelaksanaan seleksi paskibraka sesuai lampiran dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” lengkapnya.

Ombudsman RI Sulawesi Barat Menyimpulkan bahwa Pemprov Sulawesi Barat perlu melakukan tindakan Korektif

“Pertama melakukan pembinaan disiplin dan sanksi bagi ASN di Dispora Sulawesi Barat yang melakukan maladministrasi,” tekas Lukman.

Kedua, Ombudsman meminta melakukan upaya persuasif dan solutif kepada keluarga Nuraliyah yang di hilangkan haknya menjadi peserta perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. Sebagai cerminan Dispora pelayanan publik berkeadilan.

“Ketiga, berkomitmen kedepannya dilakukan perbaikan sistem seleksi Paskibraka tingkat provinsi dan nasional di Sulawesi Barat Agar semua tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” pungkas Lukman.

Berita Terkait

Profesional dan Sigap, Sat Samapta Polresta Mamuju Tingkatkan Kemampuan Pengendalian Massa
Tokoh Masyarakat Apresiasi Keberhasilan KDMP di Kabupaten Pasangkayu
Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi
Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai
Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:42 WIB

Profesional dan Sigap, Sat Samapta Polresta Mamuju Tingkatkan Kemampuan Pengendalian Massa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:15 WIB

Tokoh Masyarakat Apresiasi Keberhasilan KDMP di Kabupaten Pasangkayu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:30 WIB

Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:51 WIB

Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Patmor Polresta Mamuju Sikat Knalpot Brong, Balapan Liar Nihil!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 22:09 WIB