Warga Didampingi LAKI Adukan PLN Ke DPRD Wajo

- Jurnalis

Kamis, 26 Agustus 2021 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENGKANG — Salah satu warga masyarakat dari Desa Lempa Kecamatan Pammana Kabupten Wajo didampingi lsm dan Lembaga Laskar Anti Korupsi (LAKI) menyambangi DPRD Wajo terkait hal soal adanyaiang listrik gardu trafo, milik PT. PLN Persero Watangpone yang  berdiri di lahan tanpa sepengetahuan pemilik H.Pagala dan dimohon untuk digeser, Kamis,26/08/2021.

Aspirasi didampingi LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo, yang diketuai Marsose, dan beberapa LSM lain yang turut hadir, Marsose juga memaparkan kalau Pihak PLN Cabang Watangpone membuat dua perincian biaya yang berbeda, yang pertama RP. 56.540.757 yang kedua dengan  rincian  Rp. 57.416.000, dan tidak diketahu mana diantaranya keduanya yang benar. “Pertanyaan kami apakah ada aturan Undang-undang yang mengatur jika pemindahan tiang listrik dibebankan ke pemilik tanah”.Ujarnya

Kami meminta pihak PLN segera melakukan pergeseran tiang listrik  gardu trafo di lokasi yang sama sekitar kurang lebih 2 meter, itu merupakan solusi yang ditawarkan dari pemilik lahan. Jika pihak PLN Persero Cabang Watangpone, Ranting Sengkang  tidak diindahkan maka kami selaku aspirator akan melakukan somasi kepada PLN Cabang Watangpone,Ranting Sengkang,  dalam waktu 1 bulan tidak digeser akan melaporkan ke pihak berwajib sebagai kasus penyerobotan,”terang Marsose

Sementara PLN Persero Cabang Watangpone, yang diwakili  Manajer PLN  Sengkang, Mukhsin, menjelaskan kalau kapasitas PLN Sengkang hanya sebagai  pelaksana pelayanan, dan tidak bisa bertindak sendiri tanpa ijin dari pihak PLN Cabang Watangpone.Katanya

Ia juga mengatakan bahwa  permohonan H.Pagala untuk memindahkan tiang listrik bukan PLN Sengkang yang menentukan atau pengambil keputusan, itu rananya PLN Bone yang proses dan berhak menentukan. Jadi permohonan harus ditujukan ke PLN Cabang Watangpone, bukan PLN Sengkang. Dan untuk biaya pergeseran tiang listrik  merupakan keputusan perusahaan PLN Persero, berdasarkan keputusan General  Manajer PT. PLN Persero wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), dan kasus adanya tiang listrik berdiri di tanah H. Pagala kami tidak tau karena baru bertugas di PLN Sengkang.

“Aspirasi sudah kami catat, dan Insyah Allah secepatnya kami tindaklanjuti ke PLN Cabang Watangpone, dan pelayanan kami  di PLN Sengkang akan terus diperbaiki”.Sambungnya

Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H. Muhammad Yunus Panaungi, yang merupakan tim penerima aspirasi, kalau keputusan biaya pergeseran tiang listrik adalah aturan perusahaan, bukan Undang-undang, atau bukan aturan pemerintah. Kronologisnya pihak   PLN memanfaatkan tanah warga tanpa persetujuan pemilik, tanpa ganti rugi. “Sekarang warga meminta agar digeser tiang listrik tanpa meninggalkan lokasi, justru kenapa meminta ganti rugi ke pemilik tanah, apa tidak terbalik namanya,”ujar legislator senior Partai Golkar ini

Hal senada  diungkapkan  Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H. Anwar MD, kalau kasus seperti ini hanya sebagian kecil yang terungkap, masyarakat kita punya hak milik dan sertifikat tapi lahannya dipake tanpa izin.

“Alangkah baiknya pihak ketiga dari  PLN sebelum mendirikan tiang listrik dan gardu trafo lebih dulu minta izin ke pemilik lahan agar diberikan petunjuk bahwa disini bagus berdiri tiang  listrik, supaya  kedepannya pemilik tanah tidak diganggu kalau mau mendirikan bangunan atau kegiatan lain, setidaknya kalau bisa dibatas tanah sangat bagus,”kata H.Anwar MD

Dari Ketua Tim penerima Aspirasi, H.Sudirman Meru, kalau DPRD Kabupaten Wajo, hanya memfasilitasi  untuk mencari solusi, dan sudah hadir Pimpinan Ranting PLN Sengkang, memberikan jawaban akan tetapi  bukan rananya dalam mengambil keputusan, karena itu rananya PLN Cabang Watangpone.

“Untuk itu kami menaruh harapan secepatnya dikomunikasikan ke PLN Cabang Watangpone. Karena masyarakat selain menyampaikan aspirasi juga menyampaikan solusi bahwa tidak menjadi beban bagi masyarakat yang ditempati lahannya. Karena yang diprotes  mereka sebagai  pemilik  lahan mereka juga dimintai biaya,”tutupnya.

Berita Terkait

Profesional dan Sigap, Sat Samapta Polresta Mamuju Tingkatkan Kemampuan Pengendalian Massa
Tokoh Masyarakat Apresiasi Keberhasilan KDMP di Kabupaten Pasangkayu
Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi
Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai
Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:42 WIB

Profesional dan Sigap, Sat Samapta Polresta Mamuju Tingkatkan Kemampuan Pengendalian Massa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:15 WIB

Tokoh Masyarakat Apresiasi Keberhasilan KDMP di Kabupaten Pasangkayu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:30 WIB

Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:51 WIB

Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Patmor Polresta Mamuju Sikat Knalpot Brong, Balapan Liar Nihil!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 22:09 WIB