Iklan Google AdSense

Warga Didampingi LAKI Adukan PLN Ke DPRD Wajo

- Jurnalis

Kamis, 26 Agustus 2021 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENGKANG — Salah satu warga masyarakat dari Desa Lempa Kecamatan Pammana Kabupten Wajo didampingi lsm dan Lembaga Laskar Anti Korupsi (LAKI) menyambangi DPRD Wajo terkait hal soal adanyaiang listrik gardu trafo, milik PT. PLN Persero Watangpone yang  berdiri di lahan tanpa sepengetahuan pemilik H.Pagala dan dimohon untuk digeser, Kamis,26/08/2021.

Iklan Bersponsor Google

Aspirasi didampingi LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo, yang diketuai Marsose, dan beberapa LSM lain yang turut hadir, Marsose juga memaparkan kalau Pihak PLN Cabang Watangpone membuat dua perincian biaya yang berbeda, yang pertama RP. 56.540.757 yang kedua dengan  rincian  Rp. 57.416.000, dan tidak diketahu mana diantaranya keduanya yang benar. “Pertanyaan kami apakah ada aturan Undang-undang yang mengatur jika pemindahan tiang listrik dibebankan ke pemilik tanah”.Ujarnya

Kami meminta pihak PLN segera melakukan pergeseran tiang listrik  gardu trafo di lokasi yang sama sekitar kurang lebih 2 meter, itu merupakan solusi yang ditawarkan dari pemilik lahan. Jika pihak PLN Persero Cabang Watangpone, Ranting Sengkang  tidak diindahkan maka kami selaku aspirator akan melakukan somasi kepada PLN Cabang Watangpone,Ranting Sengkang,  dalam waktu 1 bulan tidak digeser akan melaporkan ke pihak berwajib sebagai kasus penyerobotan,”terang Marsose

Baca Juga :  Percepat Rekonstruksi Gedung Kantor Gubernur, Idris Minta Kontraktor Tambah Tenaga

Sementara PLN Persero Cabang Watangpone, yang diwakili  Manajer PLN  Sengkang, Mukhsin, menjelaskan kalau kapasitas PLN Sengkang hanya sebagai  pelaksana pelayanan, dan tidak bisa bertindak sendiri tanpa ijin dari pihak PLN Cabang Watangpone.Katanya

Ia juga mengatakan bahwa  permohonan H.Pagala untuk memindahkan tiang listrik bukan PLN Sengkang yang menentukan atau pengambil keputusan, itu rananya PLN Bone yang proses dan berhak menentukan. Jadi permohonan harus ditujukan ke PLN Cabang Watangpone, bukan PLN Sengkang. Dan untuk biaya pergeseran tiang listrik  merupakan keputusan perusahaan PLN Persero, berdasarkan keputusan General  Manajer PT. PLN Persero wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), dan kasus adanya tiang listrik berdiri di tanah H. Pagala kami tidak tau karena baru bertugas di PLN Sengkang.

“Aspirasi sudah kami catat, dan Insyah Allah secepatnya kami tindaklanjuti ke PLN Cabang Watangpone, dan pelayanan kami  di PLN Sengkang akan terus diperbaiki”.Sambungnya

Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H. Muhammad Yunus Panaungi, yang merupakan tim penerima aspirasi, kalau keputusan biaya pergeseran tiang listrik adalah aturan perusahaan, bukan Undang-undang, atau bukan aturan pemerintah. Kronologisnya pihak   PLN memanfaatkan tanah warga tanpa persetujuan pemilik, tanpa ganti rugi. “Sekarang warga meminta agar digeser tiang listrik tanpa meninggalkan lokasi, justru kenapa meminta ganti rugi ke pemilik tanah, apa tidak terbalik namanya,”ujar legislator senior Partai Golkar ini

Baca Juga :  Usai Banjir di Kalukku, Sutinah Kerahkan Seluruh Alat Berat Lakukan Pembersihan

Hal senada  diungkapkan  Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H. Anwar MD, kalau kasus seperti ini hanya sebagian kecil yang terungkap, masyarakat kita punya hak milik dan sertifikat tapi lahannya dipake tanpa izin.

“Alangkah baiknya pihak ketiga dari  PLN sebelum mendirikan tiang listrik dan gardu trafo lebih dulu minta izin ke pemilik lahan agar diberikan petunjuk bahwa disini bagus berdiri tiang  listrik, supaya  kedepannya pemilik tanah tidak diganggu kalau mau mendirikan bangunan atau kegiatan lain, setidaknya kalau bisa dibatas tanah sangat bagus,”kata H.Anwar MD

Dari Ketua Tim penerima Aspirasi, H.Sudirman Meru, kalau DPRD Kabupaten Wajo, hanya memfasilitasi  untuk mencari solusi, dan sudah hadir Pimpinan Ranting PLN Sengkang, memberikan jawaban akan tetapi  bukan rananya dalam mengambil keputusan, karena itu rananya PLN Cabang Watangpone.

“Untuk itu kami menaruh harapan secepatnya dikomunikasikan ke PLN Cabang Watangpone. Karena masyarakat selain menyampaikan aspirasi juga menyampaikan solusi bahwa tidak menjadi beban bagi masyarakat yang ditempati lahannya. Karena yang diprotes  mereka sebagai  pemilik  lahan mereka juga dimintai biaya,”tutupnya.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid
Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kabag SDM Polresta Mamuju Lakukan Pengecekan Pengerjaan Dapur SPPG Kemala Bhayangkari
Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara
Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih
Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi
Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80
Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:43 WIB

Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi

Berita Terbaru