Iklan Google AdSense

MK Putuskan Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal Tiga Periode

- Jurnalis

Senin, 4 Oktober 2021 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa jabatan kepala desa maksimal tiga periode. Ini merupakan putusan MK menanggapi permohonan uji materiil salah satu kepala desa dari Sumsel.

Iklan Bersponsor Google

Permohonan uji materiil Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014 tentang Desa, yang diajukan Kepala Desa (Kades) Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Nedi Suwiran, dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keputusannya, MK menetapkan batas maksimal jabatan kepala desa adalah tiga periode. Karena dalam gugatan Nedi disebutkan, muatan dalam Pasal 39 ayat (2) UU Desa dan Penjelasan Pasal 39 UU Desa, di satu sisi telah memberikan kepastian hukum atas pembatasan masa jabatan kepala desa berdasarkan UU 32/2004.

Baca Juga :  Kapolri kukuhkan Polda Sulteng jadi Tipe A

Akan tetapi di sisi yang lain, Nedi berpendapat Penjelasan Pasal 39 UU Desa yang dibuat dengan sistematika kalimat yang tidak sederhana, berbelit-belit dan bersayap yang justru dapat membuat orang bingung dalam menafsirnya.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan petikan amar Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021, seperti dikutip dari situs resmi MK, Minggu (3/10).

Dalam amar putusannya MK menyatakan, penjelasan Pasal 39 UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai multitafsir sebagaimana yang tercantum di dalam UU tersebut.

Di dalam Pasal 39 UU Desa dinyatakan bahwa: “Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan”.

Baca Juga :  Kajati Sulbar Bantu Ringankan Beban Pasutri Ini Saat Terkendala Biaya Saat Melahirkan

Sementara itu bunyi lanjutannya adalah: “Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan”.

Karena putusan MK, maka kini pasal tersebut telah berubah bunyinya menjadi: “Kepala desa yang sudah menjabat satu periode, baik berdasarkan UU 6/2014 tentang Desa maupun berdasarkan UU sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat dua periode.

Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat dua periode, baik berdasarkan UU 6/2014 tentang Desa maupun berdasarkan UU sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat satu periode. (rmol/pojoksatu/fajar)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Farewell dan Welcome Parade Kapolda Sulbar
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal
Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang
Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik
Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi
Polwan Cantik Polresta Mamuju Sukses Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
Bhabinkamtibmas Rimuku Polresta Mamuju Gelar Lomba Balap Kelereng Pakai Sendok di Mulut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:07 WIB

Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Farewell dan Welcome Parade Kapolda Sulbar

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:39 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru