Rapat Paripurna DPRD Wajo, Ini Yang Disampaikan Amran Mahmud

- Jurnalis

Senin, 25 Oktober 2021 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATTA.CO | SENGKANG — Bupati Wajo Amran Mahmud Menghadiri rapat Paripurna DPRD Wajo Masa Persidangan I, Tahun Sidang 2021/2022 digelar atas penyelesaian Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah masing-masing tentang Badan Usaha Milik Desa, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Pencabutan Perda Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Dan Barang Daerah.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Wajo didampingi Para Wakil Ketua DPRD Kab. Wajo. Turut dihadiri Unsur Forkopimda, Anggota DPRD, Kepala OPD serta undangan lainnya.

Bupati Wajo, H. Amran Mahmud, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan atas perhatian yang telah dicurahkan serta partisipasinya selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini berlangsung, terutama juga atas upaya yang dilakukan melalui Studi Komparatif dan Konsultasi di luar Daerah Kab. Wajo untuk menambah referensi materi muatan demi kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini.

“Saya atas nama pemerintah menyampaikan terimakasih atas perhatiannya anggota DPRD, sehingga Ranperda ini dapat terselesaikan,” ujar Amran Mahmud.

Masih kata, Amran Mahmud, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergitas dan menjunjung nilai kebersamaan, sehingga substansi ketiga Rancangan Perda yang diajukan telah mengalami penyempurnaan berupa masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Wajo.

“Untuk itu, Pemkab sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh Anggota Dewan selama pembahasan ranperda tersebut,”ujarnya.

Rancangan Perda tentang Badan Usaha Milik Desa yang merupakan inisiatif Komisi I DPRD Kabupaten Wajo telah diajukan dan terakomodir dalam propemperda tahun 2020 dan telah dilakukan pembahasan pansus, namun pada saat itu tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sulsel diharapkan agar menunggu regulasi yang pada saat itu juga sementara dalam tahap pembahasan oleh Pemerintah Pusat sehingga pada tahun 2020, penetapan ranperda tersebut ditunda dan menunggu regulasi terbaru yang berlaku.

“Adapun Regulasi terbaru tersebut yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU tentang Desa, kemudian peraturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,” kata Amran Mahmud.

Lebih jauh dikatakan, Rancangan Perda tentang Perubahaan Perda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, bahwa hasil akhir rapat pansus ranperda ini menyetujui 17 (tujuh belas) ketentuan yang diubah yang mengatur antara lain tentang kewajiban pemerintah daerah, penegasan penyelenggaraan program pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), MTS dan Pesantren dilakukan oleh yang instansi yang berwenang menyelenggarakan sesuai ketentuan Peraturan.

Peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal berupa pendidikan yang bercirikan keunggulan khas daerah setempat, keunggulan mata pelajaran dan keunggulan muatan lokal, termasuk mengakomodir hasil fasilitasi Biro Hukum tanggal 18 Desember 2020 yang menyarankan agar partisipasi masyarakat diatur dalam muatan materi Perda tentang Sistem penyelenggaraan Pendidikan dan adapun terkait teknis pengaturan lebih lanjut terhadap partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Bupati.

“Dengan diundangkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, maka peran pemerintah daerah dalam menyelenggarakan dan mengelola Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal telah sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Setelah selesai membawakan sambutan, dilanjutkan dengan penand

Berita Terkait

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera
Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Polsek Tommo Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan dalam 2 Jam

Kamis, 11 Jun 2026 - 09:21 WIB