MAMUJU | RAKYATTA.CO — Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil meringkus pelaku pencabulan anak perempuan yang masih dibawah umur berinisial m (10) Tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas IV.
Iklan Bersponsor Google
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief mengatakan, pelaku pencabulan anak dibawah umur bernama Suryadi alias Andi alamat Dusun Tumuki Desa Bambu ditangkap di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Karema tanggal 1 november 2021 sekitar pukul 17.38 wita.
” Berawal dari adanya laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 283 / X / 2021 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, tanggal 01 November 2021, bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur, kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama piket SPKT Polresta Mamuju mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku Suryadi alias Andi, setelah diamankan dan diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polresta Mamuju untuk proses lebih lanjut,” Kata Pandu, Rabu 03/11/21.
”Motif pelaku ingin memuaskan nafsu birahinya. Pelaku memanggil korban masuk ke dalam kamar kosnya lalu pelaku membuka celananya dan menyuruh korban untuk memegang alat kelamin dan melakukan masturbasi,”Kata Pandu
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentangpenetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 01 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014atas perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau pasal 289 Subsider pasal 281 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Iklan Google AdSense