Iklan Google AdSense

Resmob Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Rabu, 3 November 2021 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU | RAKYATTA.CO — Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil meringkus pelaku pencabulan anak perempuan yang masih dibawah umur berinisial m (10) Tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas IV.

Iklan Bersponsor Google

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief mengatakan, pelaku pencabulan anak dibawah umur bernama Suryadi alias Andi alamat Dusun Tumuki Desa Bambu ditangkap di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Karema tanggal 1 november 2021 sekitar pukul 17.38 wita.

” Berawal dari adanya laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 283 / X / 2021 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, tanggal 01 November 2021, bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur, kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama piket SPKT Polresta Mamuju mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku Suryadi alias Andi, setelah diamankan dan diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polresta Mamuju untuk proses lebih lanjut,” Kata Pandu, Rabu 03/11/21.

Baca Juga :  Kasat Binmas Polresta Mamuju Bagikan Kopi Panas dan Berikan Himbauan kepada Pengendara

”Motif pelaku ingin memuaskan nafsu birahinya. Pelaku memanggil korban masuk ke dalam kamar kosnya lalu pelaku membuka celananya dan menyuruh korban untuk memegang alat kelamin dan melakukan masturbasi,”Kata Pandu

Baca Juga :  Penganiayaan di Polman, Pelaku Diringkus Usai Tikam Korban Enam Kali

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentangpenetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 01 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014atas perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau pasal 289 Subsider pasal 281 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

PJR Ditlantas Polda Sulbar Gagalkan Truk Penyelundup Pupuk Bersubsidi di Jalur Trans
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Waka Polda Sulbar Sidak Mamasa! Proyek Rusun Polisi di Tengah Pegunungan Dipastikan Tepat Waktu
Kunjungi Polres Mamasa, Wakapolda Sulbar Ingatkan Polisi Digaji Rakyat, Jangan Jadi Penindas
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
‎Kemenkum Sulbar Dukung Pengutan Sinergi Lintas Agama Menuju Indonesia Emas ‎
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 00:56 WIB

PJR Ditlantas Polda Sulbar Gagalkan Truk Penyelundup Pupuk Bersubsidi di Jalur Trans

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Waka Polda Sulbar Sidak Mamasa! Proyek Rusun Polisi di Tengah Pegunungan Dipastikan Tepat Waktu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Kunjungi Polres Mamasa, Wakapolda Sulbar Ingatkan Polisi Digaji Rakyat, Jangan Jadi Penindas

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Berita Terbaru