Iklan Google AdSense

Polresta Mamuju Ringkus Pria & Wanita Sebagai Pengedar Obat Terlarang

- Jurnalis

Kamis, 4 November 2021 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU | RAKYATTA.CO — Sat Resnarkoba Polresta Mamuju meringkus dua orang pelaku penjual obat jenis G Trihexyphenidy (THD) di wilayah hukum Polresta Mamuju.

Iklan Bersponsor Google

Mereka adalah Rustam dan Hasyia alias Cia. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda di Mamuju.

Kasatresnarkoba Polresta Mamuju, AKP Nurtan Sony Prayogi mengatakan, awal mula terungkapnya kasus ketika anggota polisi mendapati Rustam di Jl Andi Dai membawa satu botol berisi 1.000 butir obat THD.

Baca Juga :  Temui Menteri Hukum, Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Pimti Laporkan Capaian Kinerja Jajaran

“Saat ditangkap dan diinterogasi, Rustam mengakui jika obat tersebut miliknya dan didapatkan dari perempuna bernama Hasyia alias Cia,” sebutnya.

Polisi pun kembali mencari dan menangkap Hasyia di kediamannya di Jl Maccirinae. Di rumah Hasyah, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan botol obat terlarang tersebut.

“Dari keterangan pelaku obat tersebut didapatkan dari kaka pelaku yang sampai saat ini masih buron,” sebutnya.

Baca Juga :  Kapolresta Mamuju Pimpin Langsung Pengamanan Debat Publik Pertama Paslon Pilkada Mamuju

Pelaku juga mengakui jika menjual obat terlarang tersebut seharga Rp 1,5 juta, lalu Rustam menjualnya kembali dengan harga Rp 1,7 juta.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 196 subsider pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 15 thaun penjara,” tandasnya.(*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
‎Sukseskan Program Pemerintah, Kadiv Hidayat Sebut Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kinerja ‎
‎Kinerja Layanan AHU dan KI di Kanwil Kemenkum Sulbar Mengalami Peningkatan Sangat Baik ‎
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
PJR Ditlantas Polda Sulbar Gagalkan Truk Penyelundup Pupuk Bersubsidi di Jalur Trans
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 08:13 WIB

Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:34 WIB

‎Sukseskan Program Pemerintah, Kadiv Hidayat Sebut Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kinerja ‎

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:02 WIB

‎Kinerja Layanan AHU dan KI di Kanwil Kemenkum Sulbar Mengalami Peningkatan Sangat Baik ‎

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Berita Terbaru