Tuntutan 1 Tahun Penjara Dibatalkan, Valencya Bebas

- Jurnalis

Selasa, 23 November 2021 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG |RAKYATTA.CO — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung membatalkan tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya alias Nengsy Lim.

Jaksa menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menarik tuntutan satu tahun penjara terhadapnya.

“Jaksa agung sebagai jaksa penuntut umum tertinggi negara menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis, 11 November 2021, terhadap diri terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi,” kata JPU Syahnan Tanjung saat membacakan replik atas pleidoi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021).

Kemudian, jaksa membacakan empat tuntutan.

Pertama menuntut terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 45 huruf B Undang – Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kedua membebaskan Valencya dari segala tuntutan.

Ketiga menyatakan pengembalian barang bukti.

Dan keempat membebankan biaya perkara kepada negara.

Kemudian, Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan menyebut akan membacakan keputusan pada Kamis, 2 Desember 2021.

Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU Karawang. Valencya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan KDRT terhadap suaminya, Chang Yu Ching.

Kasus ini mendapat sorotan hingga membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap dengan melakukan eksaminasi khusus.

Dalam eksaminasi tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat kali.

Penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum pun melanjutkan penanganan perkara Valencya.

Berita Terkait

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera
Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Polda Sulbar Kawal Harga Sawit, Petani Diminta Jadi Prioritas

Kamis, 11 Jun 2026 - 10:21 WIB