POLEWALI — Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung didalam LP KPK Kabupaten Polman menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kabupaten Polewali Mandar, Selasa 18 januari 2022.
Iklan Bersponsor Google
Kedatangan sejunlah anggota LSM yang berjumlah kurang lebih 60 Orang ini datang menyuarakan soal polemik persampahan yang terjadi di kabupaten Polman.
Abd Rahman Yunus, yang bertindak selalu koordinatir lapangan dalam aksinya meminta Pemerintah kabupaten Polman untuk konsisten mengenai pengadaan tempat pengelolahan akhir sampah, yang tidak menimbulkan komplik.
“Kami dari gabungan LSM meminta agar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk tidak dijadikan ajang Politisasi 2024,”Kata Rahman Yunus.
Dalam orasinya, Rahman Yunus juga meminta pihak legislatif untuk melaksakan pengawasan di lapangan terkait masalah penanganan sampah dengan serius. Serta meminta pemerintah kabupaten Polman untuk dapat mempertanggung jawabkan Iuran persampahan yang dipungut dari masyarakat dan Mendesak untuk mempertanggung jawabkan anggaran pembebasan lahan.
“Kami dari gabungan LSM Mendesak untuk mempertanggungjawabkan anggaran pembebasan lahan dan mesin pengurai/daur ulang TPA TA. 2018,” Kata Rahman Yunus.
Terkait persoalan sampah yang terjadi di kabupaten Polman, Massa aksi dalam orasinya juga mendesak Bupati Kabupaten Polman untuk dapat mengganti Kepala Dinas DLHK yang dianggap tidak mampu menyelesaikan permasalah sampah yang terjadi di kabupaten Polman.
“Kami dari gabungan LSM Mendesak Bupati Polewali Mandar Mengganti Kadis DLHK. Kami dari gabungan LSM Mendesak Pemda Kabupaten Polman segera mengatasi persoalan sampah yang sudah sangat meresakan masyarakat dalam waktu 2×24 jam,” Kata Rahman Yunus`
Diakhir orasinya, Rahman Yunus bahkan mendesak Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar dan Dewan Perwakilan Rakyar (DPRD) Kabupaten Polma untuk mempertanggung jawabkan seluruh kerugian masyarakat yang timbul akibat pelayanan persampahan yang dinilai tidak berjalan
“Apabila pernyataan sikap ini tidak dilaksanakan dalam batas waktu yang kami telah tentukan, maka kami Gabungan LSM akan melakukan aksi susulan dan Meminta pemda/bupati kab. Polman untuk Mengembalikan retribusi pelayanan persampahan
Sesuai perda no 15 tahun 2011. Dan melaporakan hal tersebut ke aparat penegak hukum sebagai tindak Pidana penipuan,”tegas Rahman Yunus.(Aco)
Iklan Google AdSense