POLMAN — Pasca menjabat sebagai Kapolres Polman, Polda Sulbar Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono berkomitmen tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Iklan Bersponsor Google
Kapores Polman AKBP Agung Budi Leksono, SH,. S.IK,. M.Pd mengungkapkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah lama menjadi penyakit di masyarakat.
“Bahkan sejak jaman kerajaan dulu dikenal istilah Madat (pecandu) yang merupakan bagian dari penyakit masyarakat Ma Lima,” ungkapnya, kemarin.
Dijelaskan juga bahwa upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah dilakukan sejak dulu dan terus berkembang mengikuti perkembangan jaman. Hal ini karena jenis narkoba dan cara peredarannya juga terus berkembang.
Narkoba yang saat ini beredar di masyarakat berdasar bahan bakunya terdiri dari 2 jenis yaitu berasal dari tanaman dan bahan sintetis/kimia.
“Yang berasal dari tanaman peredarannya berupa ganja, kokain dan heroin. Sedangkan yang bukan tanaman dapat berupa sabu, ekstasi/inex, atau obat obat berbahaya lainnya,” ungkapnya.
Karena bahayanya yang sedemikian besar, maka penegakan hukumnya juga tegas dan keras. “Sebagai contoh seorang bandar yang kedapatan membawa sabu dengan berat 5 gram saja, putusannya hukuman di pengadilan minimal 4 tahun,” Ujar Kapolres
AKBP Agung Budi Leksono mengajak Kaum Milenial yang merupakan aset bangsa, senantiasa menghindari dan menjauhi penyalahgunaan Narkoba. Tutup Kapolres Polman.(*)
Iklan Google AdSense