Iklan Google AdSense

Gabungan Praktisi Hukum Bikin Aplikasi ‘Jago Hukum’ Harap Masyarakat Melek Hukum

- Jurnalis

Selasa, 19 April 2022 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Aplikasi Jago Hukum telah hadir untuk masyakarat

Iklan Bersponsor Google

JAKARTA – Tahukah Anda, tujuh dari sepuluh orang di Indonesia masih buta hukum. Bahkan sebuah lembaga mengungkap fakta bahwa 80 persen warga Indonesia belum mengetahui hak-hak hukum mereka. Kedengaran konyol tetapi begitulah kenyataan.

Pada 2009 Indonesia pernah digegerkan kasus hukum menimpa Mbok Minah, pencuri tiga buah kakao di Banyumas, Jawa Tengah. Akibat pencurian tiga buah kakao seberat tiga kilogram bernilai Rp 30 ribu (kisaran harga saat itu), sang nenek diseret ke meja hijau. Akhir cerita, hakim menjatuhkan vonis satu bulan 15 hari dengan masa percobaan tiga bulan.

Atau, mungkin masih segar dalam ingatan kita kasus pembegalan di Flyover Summarecon Bekasi, Jawa Barat, pada 2018. Yang bikin heboh bukan kronologi kejadian melainkan proses hukum terhadap korban, Mohamad Irfan Bahri.

Ceritanya, usai nongkrong bersama sepupunya di Alun-alun Kota Bekasi, Irfan dicegat dua pria bermotor di jembatan layang. Telepon genggam dirampas, bahu Irfan dicelurit sampai berdarah-darah. Pantang menyerah begitu saja, remaja berusia 19 tahun ini melawan. Dalam kondisi terluka dia merebut celurit kemudian balik menyerang hingga nyawa pelaku melayang. Namun, sialnya Irfan justru ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Bom Meledak di Makassar di Mamuju Kapolresta Mamuju Minta Personilnya Tingkatkan Kegiatan Kepolisian Rutin

Tindakan aparat memicu kontroversi dan menuai protes keras berbagai kalangan. Status tersangka belakangan dicabut. Ujung-ujungnya Irfan diberi penghargaan oleh Kapolresta Bekasi sebagai bentuk apresiasi atas keberanian menghadapi penjahat.

Nah, berangkat dari kasus ketidakadilan atau kejanggalan dalam pemrosesan hukum di Indonesia, sejumlah praktisi hukum berinisiatif meluncurkan sebuah aplikasi layanan bantuan bernama Jago Hukum. Menurut CEO Jago Hukum Christian Samosir, 80 persen masyarakat Indonesia masih buta hukum.

Tak hanya itu, dia melihat masih banyak warga kesulitan mendapatkan bantuan hukum. Penyebabnya bisa banyak hal, salah satunya faktor ekonomi. Belum lagi ada kecenderungan masyarakat merasa cuek, malu atau segan mengadukan problem hukum yang mereka alami.

“Misalnya kasus ketenagakerjaan, tindak asusila, perkawinan, sampai urusan pinjol (pinjaman online),” kata Christian.

Hadirnya aplikasi Jago Hukum, lanjutnya, merupakan solusi bagi masyarakat yang mendambakan layanan konsultasi dengan harga terjangkau. Aplikasi ini bersifat interaktif selama 1×24 jam. Lebih jauh lagi, Jago Hukum juga merupakan jawaban bagi praktisi hukum yang belum berkesempatan berkontribusi dalam sebuah wadah yang tepat.

Sekadar mengutip pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo saat menyampaikan kuliah Empat Pilar MPR di hadapan Dewan Pengacara Nasional (DPN), awal tahun lalu, jumlah advokat di Indonesia masih berkisar 50 ribuan. Relatif kecil jika dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang telah mencapai 270 juta jiwa, menurut dia.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Lapangan Tembak, Kapolda Sulbar yang Jelas Aman.

“Masyarakat perlu tau apa saja hak-hak mereka di mata hukum. Kalau saya lihat selama ini masyarakat sepertinya takut. Di benak mereka membayar pengacara menguras kantong. Aplikasi Jago Hukum bisa menjadi solusi bagi mereka yang ingin mendapatkan layanan bantuan hukum, semua lapisan masyarakat tanpa pandang bulu,” jelas Christian dalam rilisnya saat peluncuran aplikasi Jago Hukum di Jakarta, kemarin.

Apa saja yang masyarakat dapatkan dari Jago Hukum? Selain fitur chat interaktif dan video call, aplikasi ber-tagline ‘Hukum untuk Semua’ menawarkan jasa pro bono alias gratis bagi masyarkat yang ingin mengetahui hak hukum mereka. Area yang ditangani sangat lengkap dan beragam mulai dari pidana, perdata, kenotarisan, hingga penerjemah tersumpah. Bahkan, Jago Hukum menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Tridarma Indonesia sebagai mitra.

Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran aplikasi secara maksimal tanpa rasa takut, malu karena keuangan terbatas. Jago Hukum bisa diunduh semua ponsel berbasis android dan iOS di Google Play Store.

“Jago Hukum adalah market place layanan hukum pertama di Indonesia,’’ pungkasnya.(*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih
Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi
Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80
Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:06 WIB

Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Berita Terbaru