Mendagri Moratorium Penggantian Kepala Dinas Dukcapil di Seluruh Indonesia

- Jurnalis

Sabtu, 23 April 2022 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken surat moratorium (penundaan) penggantian/mutasi Pejabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kebijakan moratorium ini berlaku mulai 7 April 2022 hingga 31 Desember 2022.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, kebijakan moratorium ini bertujuan untuk menyukseskan program strategis nasional. Serta tidak mengganggu pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Dukcapil Kemendagri saat ini sedang berkonsentrasi melaksanakan agenda nasional bidang Adminduk melalui program-program strategis,” ujar Zudan lewat keterangan tertulis, Jumat, 22 April 2022.

Kata Zudan, apabila dilakukan penggantian kepala dinas baru, maka memerlukan waktu lagi untuk kepala dinas tersebut melakukan penyesuaian dalam melaksanakan tugas.

Ia menjelaskan, tujuh program strategis Ditjen Dukcapil Kemendagri saat ini, yakni; perubahan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terdistribusi menjadi SIAK terpusat; pengembangan layanan Adminduk digital dalam genggaman.

Kemudian, penyiapan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dan daftar agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024; penyiapan DP4 untuk Pilkada Serentak 2024; pendataan Adminduk penyandang disabilitas; pendataan kemiskinan ekstrem; dan penerapan buku pokok pemakaman.

Menurut Zudan, bersamaan dengan acara Rakernas Kependudukan dan Catatan Sipil pada Jumat kemarin, mereka telah menyampaikan surat moratorium kepada seluruh kepala dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten dan kota.

Kemendagri meminta agar para kepala dinas segera menyampaikan kepada kepala daerah dan kepala badan kepegawaian daerah (BKD) setempat. “Kepada seluruh Kadis Dukcapil provinsi dan kab/kota untuk segera menyampaikan kepada Kepala Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat,” tuturnya.

Moratorium penggantian Kepala Dinas Dukcapil ini dikecualikan dalam kasus jabatan kepala dinas yang kosong karena meninggal, mengundurkan diri, pensiun atau terkena operasi tangkap tangan (OTT).

Berita Terkait

Terima Info Melalui Call 110, Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP Tentang Keributan Rumah Tangga Berujung Minum Racun
Matangkan Persiapan H-1, Panitia Nyatakan MUKERWIL I BPW KKSS Sulbar Siap Digelar Besok di Taman Karema.
MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera
Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:34 WIB

Terima Info Melalui Call 110, Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP Tentang Keributan Rumah Tangga Berujung Minum Racun

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:36 WIB

Matangkan Persiapan H-1, Panitia Nyatakan MUKERWIL I BPW KKSS Sulbar Siap Digelar Besok di Taman Karema.

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Berita Terbaru