Mendagri Moratorium Penggantian Kepala Dinas Dukcapil di Seluruh Indonesia

- Jurnalis

Sabtu, 23 April 2022 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken surat moratorium (penundaan) penggantian/mutasi Pejabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kebijakan moratorium ini berlaku mulai 7 April 2022 hingga 31 Desember 2022.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, kebijakan moratorium ini bertujuan untuk menyukseskan program strategis nasional. Serta tidak mengganggu pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Dukcapil Kemendagri saat ini sedang berkonsentrasi melaksanakan agenda nasional bidang Adminduk melalui program-program strategis,” ujar Zudan lewat keterangan tertulis, Jumat, 22 April 2022.

Kata Zudan, apabila dilakukan penggantian kepala dinas baru, maka memerlukan waktu lagi untuk kepala dinas tersebut melakukan penyesuaian dalam melaksanakan tugas.

Ia menjelaskan, tujuh program strategis Ditjen Dukcapil Kemendagri saat ini, yakni; perubahan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terdistribusi menjadi SIAK terpusat; pengembangan layanan Adminduk digital dalam genggaman.

Kemudian, penyiapan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dan daftar agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024; penyiapan DP4 untuk Pilkada Serentak 2024; pendataan Adminduk penyandang disabilitas; pendataan kemiskinan ekstrem; dan penerapan buku pokok pemakaman.

Menurut Zudan, bersamaan dengan acara Rakernas Kependudukan dan Catatan Sipil pada Jumat kemarin, mereka telah menyampaikan surat moratorium kepada seluruh kepala dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten dan kota.

Kemendagri meminta agar para kepala dinas segera menyampaikan kepada kepala daerah dan kepala badan kepegawaian daerah (BKD) setempat. “Kepada seluruh Kadis Dukcapil provinsi dan kab/kota untuk segera menyampaikan kepada Kepala Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat,” tuturnya.

Moratorium penggantian Kepala Dinas Dukcapil ini dikecualikan dalam kasus jabatan kepala dinas yang kosong karena meninggal, mengundurkan diri, pensiun atau terkena operasi tangkap tangan (OTT).

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru