Polres Polman Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BSPS

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN — Polres Polman, Polda Sulbar melalui unit tindak Pidana Korupsi resmi menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, Selasa 10 Mei 2022.

Didampingi Pejabat Utama, Hasil Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono dalam pres rilis.

Dalam keterangannya, Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, mengatakan, polres Polman telah selesai melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi berupa penyimpanan dana upah kerja atas penyelenggaraan BSPS Bantuan Stimulan perumahan swadaya) yang di kelolah oleha kementerian pekerjaan Umum dan perumahan rakyat.

“Adapun anggaran ini bersumber dari APBN Tahun 2018 terkhusus kegiatan yang di lakukan di kabupaten Polman tepatnya di Kelurahan Petoosang desa Mombi kecamatan Allu dan Sesa Samasundu Kecamatan Limboro,” Jelas AKBP Agung Budi Leksono.

Lanjut dikatakan, Kapolres Dari Laporan tersebut bernomor
LLP/A/73/VIII/2020 / SPKT / RESPOLMAN / SULBAR,
TANGGAL 31 AGUSTUS 2020. Dan LAPORAN POLISI NOMOR: LP/A/ 74/VIII/2020 / SPKT / RESPOLMAN / SULBAR,
TANGGAL 31 AGUSTUS 2020,

“Dari dua laporan tersebut, Penyidik Polres Polman Menetapkan dua orang tersangka diantaranya Berinisial AAA Pekerjaan karyawan Bank dan MJI Berstatus Wiraswasta,” Kata AKBP Agung Budi Leksono.

Adapun peran para tersangka, Jelas Kapolres, dimana Tersangka AAA selalu karyawan Pada salah satu Bank yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan BSPS do kabupaten Polman, dengan inisiatif sendiri mencetak dan menyerahkan buku tabungan bdanbatam dengan nomor pin berisi dana upah tukang kepada tersangka MJI sebanyak 180 penerimaan bantuan tanpa suara kuasa.

“Sementara boleh tersangka MJI ini mencairkan dana upah tukang tersebut melalui ATM dan tidak diserahkan kepada penerima bantuan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka MJI,” Jelas Kapolre.

Kapolres menambahkan, untuk Pasal yang diterapkan bagi kedua tersangka AAA dan MJI, Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada polres Polman menerapkan pasal 2 Ayat 1 Subsider pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999

Sementara untuk kerugian negara yang di timbulkan yaitu sebesar RP. 298.800.000,00 (Dua ratus sembilan puluh delapan juta depan ratus ribu rupiah.(fth)

Berita Terkait

Gabungan Polresta Mamuju Bersama Brimob dan Warga Berhasil Padamkan Karhutla di Bukit Tambayako
Patroli Malam Polantas Polda Sulbar Pastikan Jalan Aman, Warga Tenang
Dari Kortastipidkor Mabes Polri ke Polda Sulbar, Ini Profil Kapolda Irjen Totok Suharyanto Lulusan Akpol 1994
Sertijab di Pimpin Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Irjen Pol Totok Suharyanto Resmi Jabat Kapolda Sulbar
Kapolda Sulbar Berganti, Irjen Totok Suharyanto Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Irjen Adi Deriyan
Sambut Jendral Suyudi, Polda Sulbar Bersama Anak Yatim Titip Doa untuk Bhayangkara yang Semakin Amanah dan Diberkahi
Berburu Berkah, Polantas Polda Sulbar Kembali Tebar Kebaikan di Tengah Masyarakat
Sasar Generasi Z, Kapolda Sulbar Tekankan Kesadaran Digital dan Pendekatan Humanis Bersama ESI
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Gabungan Polresta Mamuju Bersama Brimob dan Warga Berhasil Padamkan Karhutla di Bukit Tambayako

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Patroli Malam Polantas Polda Sulbar Pastikan Jalan Aman, Warga Tenang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Dari Kortastipidkor Mabes Polri ke Polda Sulbar, Ini Profil Kapolda Irjen Totok Suharyanto Lulusan Akpol 1994

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Sertijab di Pimpin Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Irjen Pol Totok Suharyanto Resmi Jabat Kapolda Sulbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Kapolda Sulbar Berganti, Irjen Totok Suharyanto Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Irjen Adi Deriyan

Berita Terbaru