Polres Pasangkayu Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa di Pasangkayu

- Jurnalis

Rabu, 11 Mei 2022 - 03:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU — Satuan Reserse kriminal Polres Pasangkayu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa.

Tersangkanya adalah mantan Kepala desa Benggaulu (IK)bersama anaknya (LI). Keduanya terbukti korupsi dana desa sebesar Rp 704.694.310.00

Kedua tersangka tersebut, dihadirkan saat Press Release di ruangan Media Center Humas Polres Pasangkayu, Jalan Ir Soekarno Kecamatan Pasangkayu, (10/5/2022). Sekitar Pukul 10.00 wita.

Wakapolres Pasangkayu Kompol Eduard Steffry Allan Telussa S.I.K M.Si, mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa ini, yakni tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

“Korupsi dana desa ini, terjadi saat tersangka inisial IK masih menjabat sebagai Kepala Desa Benggaulu, ” jelasnya di depan awak media.

Disampaikan, berdasarkan hasil menyidikan motif para tersangka menggunakan uang korupsi dana desa untuk keperluan pribadi.

“Jadi tersangka memanfaatkan jabatannya selaku Kades Benggaulu Kecamatan Dapurang pada periode tahun berjalan di 2017, 2018 dan 2018,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres sekaligus memastikan bahwa tersangka (IK)memiliki hubungan keluarga dengan (LI)sebagai Ayah dan anak.

“Jadi tersangka inisial (LI) adalah anak kandung dari Kades Benggaulu. Dia berperan sebagai rekanan tim pelaksana kegiatan desa,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K, S.I.K, MH, menyampaikan bahwa tersangka dilakukan penahanan sejak 4 Februari 2022.

(IK) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/22/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022.

Sementara (LI) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/23/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022.(*)

Berita Terkait

Terima Info Melalui Call 110, Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP Tentang Keributan Rumah Tangga Berujung Minum Racun
Matangkan Persiapan H-1, Panitia Nyatakan MUKERWIL I BPW KKSS Sulbar Siap Digelar Besok di Taman Karema.
MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera
Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:34 WIB

Terima Info Melalui Call 110, Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP Tentang Keributan Rumah Tangga Berujung Minum Racun

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:36 WIB

Matangkan Persiapan H-1, Panitia Nyatakan MUKERWIL I BPW KKSS Sulbar Siap Digelar Besok di Taman Karema.

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Berita Terbaru