Iklan Google AdSense

Jaksa Agung Restoratif Justice Kejati Sulbar

- Jurnalis

Kamis, 19 Mei 2022 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (DIDIK ISTIYANTA, SH., MH.) melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dengan didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (BAHARUDDIN), Kepala Seksi Oharda (ANDI SUMARDI), Kepala Seksi Penerangan Hukum (AMIRUDDIN), Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju dan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa MUSA, SH., MH. serta para Kasi Pidum dan Penuntut Umum.

Iklan Bersponsor Google

Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. 

Baca Juga :  Konsultasi ke Ombudsman, Keluhan Warga di PTSP Mamuju Membuahkan Hasil

Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah sebagai berikut:

Adapun nama tersangka adalah RADEN ALFINO OETOMO alias FINO bin R.ANTONIO OETOMO, Ujung Pandang, 39 Tahun / 13 Februari 1983, Laki-laki, Indonesia, Asrama Polisi Polres Mamasa, Kelurahan Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Islam, POLRI, SMA (Tamat).

Perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal Pasal 44 ayat (1) Subsidair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sedangkan KORBAN bernama NURHIDAYANTI alias ANTI, Sorong, 28 Tahun / 18 April 1994, Perempuan, Indonesia, Asrama Polisi Polres Mamasa, Kelurahan Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Islam, POLRI, SMA (Tamat).

Baca Juga :  Berusaha Melarikan Diri, DPO Pencuri Sapi Di Tembak Resmob Polres Wajo

ADAPUN ALASAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATI

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka masih ada hubungan suami-istri dengan korban;

Tersangka telah mengganti biaya pengobatan korban;

Tersangka mengakui  kesalahannya dan meminta maaf kepada korban;

Korban telah memaafkan tersangka.


Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid
Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kabag SDM Polresta Mamuju Lakukan Pengecekan Pengerjaan Dapur SPPG Kemala Bhayangkari
Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara
Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih
Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi
Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80
Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:43 WIB

Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi

Berita Terbaru