Iklan Google AdSense

Ombudsman Sulbar: Pemerintah Desa Wajib memperhatikan Asas Pelayanan Publik

- Jurnalis

Jumat, 3 Juni 2022 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangkayu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Barat, Lukman Umar menjadi salah satu narasumber di kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (3/6/2022).

Iklan Bersponsor Google

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu yang diikuti oleh seluruh camat dan sekretaris camat serta kepala desa dan sekretaris desa yang ada di kabupaten Pasangkayu.

“Tidak ada desa, yang tidak melakukan pelayanan publik, sehingga pemerintah desa wajib memperhatikan Asas-asas pelayanan publik,” ungkap Lukman Umar.

Baca Juga :  DPD ll Golkar Wajo Dorong TP Bertarung Pilgub

Lebih jauh, Lukman menyampaikan bahwa dengan banyaknya pengaduan terkait desa yang diterima oleh lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik itu mengharuskan pemerintah desa untuk meningkatkan budaya melayani kepada masyarakat.

Sedangkan Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa menyambut baik kedatangan tim Ombudsman lalu berharap kegiatan tersebut sebagai langkah awal bagi pemerintah daerah untuk berbenah dalam menyambut kegiatan supervisi penerapan pelayanan publik di kabupaten Pasangkayu.

Baca Juga :  Ketua DPRD Mateng Arsal Aras Akan Jalani Sidang Terbuka Raih Gelar Doktor

“Pelayanan publik merupakan tugas utama kita sebagai aparatur pemerintah daerah,” kata H. Yaumil di hadapan seluruh peserta.

Bupati Pasangkayu itu mengimbau kepada seluruh peserta agar terus melaksanakan pelayanan publik secara lebih fokus, terarah, mendalam, berkesinambungan, serta menjalin kerja sama dengan instansi terkait.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di aula Hotel Mutiara itu akan berlangsung mulai tanggal 3 sampai 4 Juni 2022.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Berita Terbaru