Ombudsman Sulbar: Pemerintah Desa Wajib memperhatikan Asas Pelayanan Publik

- Jurnalis

Jumat, 3 Juni 2022 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangkayu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Barat, Lukman Umar menjadi salah satu narasumber di kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (3/6/2022).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu yang diikuti oleh seluruh camat dan sekretaris camat serta kepala desa dan sekretaris desa yang ada di kabupaten Pasangkayu.

“Tidak ada desa, yang tidak melakukan pelayanan publik, sehingga pemerintah desa wajib memperhatikan Asas-asas pelayanan publik,” ungkap Lukman Umar.

Lebih jauh, Lukman menyampaikan bahwa dengan banyaknya pengaduan terkait desa yang diterima oleh lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik itu mengharuskan pemerintah desa untuk meningkatkan budaya melayani kepada masyarakat.

Sedangkan Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa menyambut baik kedatangan tim Ombudsman lalu berharap kegiatan tersebut sebagai langkah awal bagi pemerintah daerah untuk berbenah dalam menyambut kegiatan supervisi penerapan pelayanan publik di kabupaten Pasangkayu.

“Pelayanan publik merupakan tugas utama kita sebagai aparatur pemerintah daerah,” kata H. Yaumil di hadapan seluruh peserta.

Bupati Pasangkayu itu mengimbau kepada seluruh peserta agar terus melaksanakan pelayanan publik secara lebih fokus, terarah, mendalam, berkesinambungan, serta menjalin kerja sama dengan instansi terkait.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di aula Hotel Mutiara itu akan berlangsung mulai tanggal 3 sampai 4 Juni 2022.

Berita Terkait

Profesional dan Sigap, Sat Samapta Polresta Mamuju Tingkatkan Kemampuan Pengendalian Massa
Tokoh Masyarakat Apresiasi Keberhasilan KDMP di Kabupaten Pasangkayu
Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi
Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai
Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:42 WIB

Profesional dan Sigap, Sat Samapta Polresta Mamuju Tingkatkan Kemampuan Pengendalian Massa

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:30 WIB

Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:51 WIB

Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Patmor Polresta Mamuju Sikat Knalpot Brong, Balapan Liar Nihil!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 22:09 WIB