MAMUJU — Bertempat di Kantor Bank Mandiri Cabang Mamuju, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melakukan penyitaan barang bukti uang sejumlah Rp 4.204.374.856,- (empat miliar dua ratus empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribudelapan ratus lima puluh enam rupiah).l, Jumat 17 Juni 2022.
Iklan Bersponsor Google
Penyitaan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (DIDIK ISTIYANTA, SH., MH.) Nomor: Print- 392 / P.6.5/ Fd.2 / 06 / 2022, tanggal 16 Juni 2022 dalam perkara Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2019 yang tersangkanya adalah AB (Ketua Koperasi BMT BH.), AB. dan SB (Ketua Koperasi BMT BH Cabang Lilimori), bahwa.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulbar Amiruddin, mengatakan, terkait dengan uang senilai Rp 4.204.374.856,- (empat miliar dua ratus empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribudelapan ratus lima puluh enam rupiah) yang berada dalam rekening BNI Cabang Pasangkayu nomor 0867252293 atas nama Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan.
“Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat serta Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, uang tersebut merupakan bagian dan kerugian negara karena perolehannya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, sehingga berdasarkan Pasal 39 KUHAP, uang tersebut dapat disita,” kata Amiruddin.
Masih kata Dia, Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk kepentingan pembuktian dalam penyelesaian penuntutan dan peradilan (Pasal 1 angka 16 KUHAP).Penyitaan secara yuridis dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: Print- 392 / P.6.5/ Fd.2 / 06 / 2022, tanggal 16 Juni 2022
“Prosedur penyitaan dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening nomor 0867252293atas nama Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan senilai Rp 4.204.374.856,- (empat miliar dua ratus empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribudelapan ratus lima puluh enam rupiah), kemudian penyitaan dituang dalam Berita Acara Penyitaan dari BNI oleh Jaksa Penyidik, selanjutnya uang sitaan tersebut akan djadikan barang bukti dalam perkara ini baik pada proses penyidikan maupun pembuktian di persidangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lanjut dikatakan, Bahwa selanjutnya Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (DR. RIZAL F, SH., MH. Dan ERWIN, SH., MH.) terhadap barang bukti uang tersebut di atas dititipkan pada Bank Mandiri Cabang Mamuju atas nama Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tanpa bunga, tanpa pajak dan tanpa potongan lain-lain.(*)
Iklan Google AdSense