Diduga Sebar Hoaks Dikeroyok Polisi, Wanita di Bulukumba Terancam  UU ITE

- Jurnalis

Senin, 20 Juni 2022 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULUKUMBA – Riska Wahyuni, seorang wanita yang berdomisili di Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba terancam pidana dan melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga menyebar hoaks dan fitnah terhadapat petugas Polri.

Adalah Bripka Irfan Efendi yang menjadi korban penyebaran hoaks dan fitnah dari Riska Wahyuni. Wanita ini menyebut dirinya telah dikeroyok oleh Irfan Efendi, hingga melayangkan laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba.

“Banyak saksi di lokasi kejadian, tidak ada aksi pengeroyokan. Saya hanya menarik yang bersangkutan (Riska Wahyuni) keluar dari rumah saya, karena telah berkata kasar terhadap orangtua kandung saya,” kata Irfan, Senin (20/6/2022).

Irfan menjelaskan, sebelum kejadian pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar pukul 13.30 Wita, perempuan bernama Riska Wahyuni ini sebelumnya telah melakukan tindakan yang membuat Irfan bersama keluarga merasa terganggu.

“Dia (Riska Wahyuni) juga membuat aktivitas di media sosial dengan memasang status yang mencemarkan nama baik orangtua saya. Karena tindakannya itu, saya kemudian mengantar orangtua untuk membuat laporan ke Polres Bulukumba juga, karena tindak tidak menyenangkan,” kata Irfan.

Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022, sekitar pukul 11.00 Wita, wanita bernama Riska kemudian mendatangi rumah yang ditempati orangtua Bripka Irfan. Riska mengeluarkan kata-kata kasar dan menyinggung.

“Semua keluarga menelepon saya. Keluarga bertanya, ini wanita mau diapakan karena tindakannya sudah melewati batas. Tapi saya melarang dengan keras keluarga berbuat hal yang melanggar hukum, seperti main hakim sendiri. Jadi semua keluarga tidak mengambil tindakan,” jelas Irfan.

Lebih lanjut Irfan menyebutkan, sebelum dirinya mendatangi lokasi kejadian, dia singgah di Mapolsek Kajang dan sempat menelepon Irfan Efendi untuk meninggalkan lokasi kediaman rumah orangtua saya. Tapi perempuan Riska mengabaikan permintaan Irfan, sehingga dirinya mendatangi lokasi untuk mencegah hal-hal buruk terjadi.

“Setelah saya ada di lokasi saya menegur dia (Riska Wahyuni) dan menyuruhnya turun dari rumah saya, namun balasannya justru dia mengatakan kalau ini masih rumahnya. Padahal rumah terssbut sudah kami beli dari orangtua Riska karena utangnya dibayarkan,” kata Irfan.

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, Irfan kemudian berinisiatif membawa perempuan bernama Riska itu turun dari rumah panggung tersebut.

“Saat saya bawa turun, karena dia memberontak akhirnya sempat terjatuh di anak tangga. Intinya tidak ada tindak penganiayaan ataupun pengeroyokan,” kata Irfan Efendi.

Tidak lama setelah dirinya menarik Riska Wahyuni untuk turun dari rumah panggung yang orangtua Irfan tempati, tidak berselang lama personil Polsek Kajang datang ke lomaso dan menyuruhnya Riska pergi meninggalkan tempat tersebut.

“Saya menarik dia (Riska Wahyuni) bukan karna dia berada di atas rumah yang telah saya beli, namun saya menariknya karna kelakuaannya terhadap orangtua saya di media sosial yang telah menyinggung dan merendahkan,” ujar Irfan.

Di sisi lain, terkait dengan pengakuan Reski Wahyuni yang menyebut dirinya tengah hamil empat bulan saat terjadi keributan tersebut, Irfan meminta harus ada pembuktian. Karena warga di kawasan Kelurahan Tanah Jaya, Kajang, Bulukumba, mengetahui kalau Riska Wahyuni ini tak memiliki suami. (***)

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Berita Terbaru