Iklan Google AdSense

DPRD Sulbar Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

- Jurnalis

Rabu, 13 Juli 2022 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU –DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama Pemerintah Provinsi telah menetapkan empat Ranperda, salah satunya Ranperda APBD 2021 menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya menunggu register dari Kementrian Dalam Negeri.

Iklan Bersponsor Google

Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Rabu, 13 Juli 2022. Rapat dihadiri Pj.Gubernur Sulbar, Akmal Malik bersama para pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar. Dipimpin Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi didampingj Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim

Ketua DPRD Sulbar , Suraidah Suhardi mengatakan , proses penetapan ranperda itu telah melalui persetujuan bersama, melalui rapat paripurna, pemandangan fraksi, termasuk mendengarkan jawaban dan pandangan Gubernur.

Baca Juga :  Bakar Ban, Berikut 12 Poin Tuntutan HMI Cabang Polman Mulai  Tolak Kenaikan Harga BBM Hingga Angkat Isu Lokal

“Kita berharap keempat perda ini akan bermanfaat kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja yang telah dilakukan DPRD selama ini,” kata Suraidah.

Sementara Pj . Gubernur Sulbar, Akmal Malik kesempatan itu menyampaikan apresiasi yang telah dilakukan oleh DPRD, utamanya terkait empat Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui menjadi Perda.

“Maka tahapan selanjutnya adalah rancangan Perda akan dilakukan evaluasi untuk mendapatkan nomor registrasi Perda oleh Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Akmal.

Baca Juga :  Pelaksanaan STQH 2021,Mamuju komitmen tak pakai "pemain bayaran "

Ia mengatakan, keempat ranperda tersebut merupakan hal yang sangat penting bagi pemerintah daerah, utamanya dalam pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat.

Menurutnya, Pembahasan APBD 2022 dan 2023 tidak bisa dilanjutkan sebelum ditetapkan menjadi Perda, itu juga setelah mendapatkan register dan evaluasi dari Mendagri.

“Untuk itu kami meminta kepada tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mempercepat proses evaluasi dan pemberian nomor registrasi Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 di Kementerian Dalam Negeri,” tandas Ditjen Otda itu.(rls)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80
Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:06 WIB

Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80

Selasa, 5 Agustus 2025 - 08:13 WIB

Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Berita Terbaru