Warga Desak Realisasi Pembayaran Lahan Bendungan Paselloreng

- Jurnalis

Kamis, 14 Juli 2022 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATTA.CO, SENGKANG — Puluhan warga dari Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, bersama Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Wajo, Kamis 14 Juli 2022.

Sebelum menyampaikan aspirasinya, para aspirator bergantian melakukan orasi di Halaman Kantor DPRD Wajo.
Kedatangan warga ini mendapatkan pengawalan ratusan personil dari pihak kepolisian.

Warga yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dari lokasi pembangunan Bendungan Paselloreng ini, mempermasalahkan ganti rugi tanah 42, 97 Ha yang belum terbayarkan sampai saat ini.

Presiden AMIWB, Syaifullah yang mendampingi warga Desa Paselloreng, menyampaikan 3 tuntutan warga atas penyelesaian ganti rugi tanah warga.

Yang pertama, kata Syaifullah, meminta kepada pemerintah dalam hal ini BPN Wajo, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) agar mempercepat proses pembayaran ganti rugi pengadaan tanah yang terkena pembangunan Bendungan Paselloreng seluas 42,97 Ha untuk 65 bidang dengan jumlah pemilik tanah 55 orang.

Kedua, lanjutnya, meminta kepada pemerintah Kabupaten Wajo bersama DPRD Kabupaten Wajo agar mengawal dan mendampingi masyarakat sampai tuntas pada proses pembayaran ganti rugi pengadaan tanah yang terkena pembangunan Bendungan Paselloreng seluas 42,97 Ha, sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan terhadap masyarakat yang hak-haknya perlu dilindungi.

“Ketiga, kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak secara hukum oknum-oknum tertentu yang memprovokasi dan melakukan pembohongan publik kepada masyarakat pada kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Bendungan Paselloreng yang merupakan program strategis nasional,” tegas Syaifullah.

Syaifullah juga menyebut, jika proses pengadaan tanah pembangunan Bendungan Paselloreng telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku.

Sehingga, katanya, 55 orang pemilik 65 bidang tanah seluas 42,97 Ha adalah pihak yang berhak di lokasi yang terkena pengadaan tanah pembangunan Bendungan Paselloreng.

“Bagi pihak yang merasa mempunyai lahan di lokasi yang dimaksud, kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum tanpa mnghalangi proses pengadaan tanah yang sementara berproses,” ujarnya.

Ketua tim penerima aspirasi DPRD Wajo, H. Sudirman Meru menyambut hangat kedatangan warga Desa Paselloreng.

Menurutnya, DPRD Wajo tidak berpihak kepada siapapun. Walaupun sebelumnya ada juga warga yang pernah datang menyampaikan aspirasi tentang pembayaran ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Bendungan Paselloreng.

“Kami tidak berpihak kepada siapapun. Hak semua warga untuk datang ke Kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasinya dan akan kami terima sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Ketua Komisi II ini berjanji akan melanjutkan aspirasi warga kepada pimpinan DPRD Wajo untuk ditindaklanjuti.

“Saya akan sampaikan aspirasi ini ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dengan menghadirkan para stakeholder yang berkompeten dengan masalah ini,” kata Sudirman.

Sedangkan penerimah aspirasi lainya, Haeruddin anggota DPRD dari partai Demokrat Komisinl DPRD mengaku akan mengawal aspirasi ini dan meminta serta mengupayakan agar realisasi pembayaran ganti rugi ini agar segera diselesaikan dan dibayarkan kepada warga yang berhak.Ringkasnya

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Berita Terbaru