RAKYATTA.CO, MAMUJU — Satuan Resnarkoba Polresta Mamuju mengamankan pelaku yang kedapatan menyimpang narkotika jensi sabu. Pelaku berinisial RD (31) warga Jalan Kelapa, kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju.
Iklan Bersponsor Google
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, Melalui Kasat Narkoba AKP Jamaluddin, mengatakan, pelaku RD (31) diamankan di Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Mamuju oleh Tim Opsnal 4.0 Narkoba Polresta Mamuju
“Dari Penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berup 3 (Tiga) Sachet kecil yang berisi shabu kristal bening, 1 (satu) buah merek hp Vivo Y33 warna hitam silver dan 1 (satu) Pack sachet kosong,”Ujarnya, Senin 25 Juli 2022.

Saat ini kata, Jamaluddin, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Tutup Jamaluddin.(*)
Iklan Google AdSense