Jaksa Limpahkan Perkara Andi Dodi Hermawan Ke Pengadilan Tipikor

- Jurnalis

Jumat, 29 Juli 2022 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATTA.CO, MAMUJU — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamuju, Hari ini, Jumat 29 Juli 2022 resmi melimpahkan berkas terdakwa H andi Dodi Hermawan, yang saat ini di tahan di Rutan Klas IIB Mamuju.

Andi Dodi Hermawan, yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mamuju diduga ikut terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Hak pada Hutan Negara dengan Fungsi Lindung di Desa Tadui Kabupaten Mamuju yang merugikan negara senilai Rp. 2.817.137.263.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi sulbar, Amiruddin mengatakan, Hari ini jaksa penuntut umum kejaksaan negeri mamuju melimpahkan berkasa perkara Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Hak pada Hutan Negara dengan Fungsi Lindung di Desa Tadui kepada Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju.

‘Selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju akan segera menyidangkan perkara tersebut sambil menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim,” kata Amiruddin.

Dalam perkara ini, Kata Amiruddin, Terdakwa di dakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejakasaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, menahan tiga orang tersangka kasus hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Pada Kamis (21/7/2022) lalu.

Tiga orang tersangka tersebut masing-masing berinisial ADH, pemilik SPBU Tadui, AN mantan kepala kantor pertanahan Mamuju, dan SB mantan kepala Desa Tadui.(*)

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Berita Terbaru