Jaksa Limpahkan Perkara Andi Dodi Hermawan Ke Pengadilan Tipikor

- Jurnalis

Jumat, 29 Juli 2022 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATTA.CO, MAMUJU — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamuju, Hari ini, Jumat 29 Juli 2022 resmi melimpahkan berkas terdakwa H andi Dodi Hermawan, yang saat ini di tahan di Rutan Klas IIB Mamuju.

Andi Dodi Hermawan, yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mamuju diduga ikut terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Hak pada Hutan Negara dengan Fungsi Lindung di Desa Tadui Kabupaten Mamuju yang merugikan negara senilai Rp. 2.817.137.263.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi sulbar, Amiruddin mengatakan, Hari ini jaksa penuntut umum kejaksaan negeri mamuju melimpahkan berkasa perkara Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Hak pada Hutan Negara dengan Fungsi Lindung di Desa Tadui kepada Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju.

‘Selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju akan segera menyidangkan perkara tersebut sambil menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim,” kata Amiruddin.

Dalam perkara ini, Kata Amiruddin, Terdakwa di dakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejakasaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, menahan tiga orang tersangka kasus hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Pada Kamis (21/7/2022) lalu.

Tiga orang tersangka tersebut masing-masing berinisial ADH, pemilik SPBU Tadui, AN mantan kepala kantor pertanahan Mamuju, dan SB mantan kepala Desa Tadui.(*)

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru