Angkut BBM Subsidi Tanpa Ijin Pria Ini Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 22 Agustus 2022 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Jalankan Instruksi Kapolri dan Kapolda Sulbar, Polresta Mamuju langsung bergerak dengan mengamankan AA (25) yang diduga terlibat penyalahgunaan BBM  bersubsidi jenis Pertalite, dengan menggunakan mobil pickup Grand max.

“Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 22 jerigen Ukuran 33 liter yang berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan 1 (satu) unit mobil grand max warna Abu abu,” Kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp Rigan Hadinagara, Senin 22 Agustus 2022.

Lanjut dikatakan, Penangkapan ini Berdasarkan perintah dari mabes polri melalui Surat Telegram terkait penindakan penyalhgunaan BBM subsidi oleh oknum demi mendapatkan keuntungan pribadi maka personil sat Reskrim dengan rutin melakukan patroli di wilayah hukum polresta mamuju. kemudian pada  tanggal 07 agustus 2022 mendapati adanya kendaraan merk grand max dengan Nopol : DC 8602 AU pada saat sedang melakukan pengangkutan BBM tanpa ijin menuju ke kecamatan Tommo kabupaten Mamuju.

“Dari hasil gelar perkara Pelaku AA ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah serta terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara,”Ujarnya.

Terakhir pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan surat  dari pemerintah untuk pelonggaran pembelian menggunakan jerigen ke SPBU yang semestinya digunakan sebagai mana mestinya bukan di jual kembali untuk mendapatkan keuntungan untuk diri pribadi.(*)

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Berita Terbaru