Gelar Konfercab Tandingan, Nur Alam Terpilih Secara Aklamasi Nahkodai GMNI Mamuju 2019-2021

- Jurnalis

Sabtu, 16 November 2019 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA — Konfercab GmnI yang sebelumnya digelar Tanggal 14 November 2019 kemarin dinilai telah melanggar AD/ART oleh sejumlah pimpinan Dewan pengurus komisariat GMNI Cabang Mamuju

Olehnya, tiga komisariat GMNI yang terdiri dari Dewan Pengurus Komisariat (DPK) FAPERTA, DPK FKIP dan DPK HUKUM, pun kembali melaksanakan Konfercab Tandingan, yang prosesnya dinilai tidak melanggar AD/ART seperti sebelumnya.

“Konfercab Tandingan ini adalah, Konfercab yang tidak melanggar AD/ART, seperti Konfercab tanggal 14 November kemarin” ungkap Nober, yang merupakan Demisioner Pengurus Cabang GmnI Cabang Mamuju.

Adapun peserta dalam Konfercab ini adalah Komisariat yang memenuhi syarat, yaitu Pengurus Komisariat yang memiliki SK dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) GmnI Mamuju sebelumnya. Jumlah Komisariat ini juga sama dengan peserta Komisariat yang berkonfercab kemarin,

“Yang berbeda adalah kami mengacu kepada AD/ART, sedangkan mereka melanggarnya. Artinya kami yang lebihg pantas mendapat pengakuan DPP, dan itu akan kami buktikan nantinya,” ungkap Nober.

Demisioner Sekretaris Umum GmnI Cabang Mamuju periode sebelumnya, Bayu mengungkapkan, keyakinannya akan hasil konfercab tersebut untuk kemudian memperoleh SK dari DPP GMNI.

“Jadi Konfercab ini sesuai aturan yang tertuang dalam AD/ART, artinya hasil Konfercab inilah yang akan mendapatkan SK, sedangkan Konfercab yang mereka laksanakan beberapa hari yang lalu itu adalah Konfercab yang cacat Prosedural”. kata Bayu

Konfercab Tandingan yang dimenangkan secara aklamasi oleh Nur Alam yang merupakan Kader GmnI Komisariat Faperta, juga mengharapkan kesolidan kader-kader GmnI Mamuju, dan menjaga nama baik GmnI Mamuju, serta tak membuat gerakan tambahan untuk membawa GmnI ke ranah Politik Praktis, apa lagi melanggar AD/ART.

“Yang jelas, mulai hari ini kita harus solid, bersatu dan kita akan membangun GmnI Cabang Mamuju dan memperjuangkan kaum marhaen, sebagaimana amanat Bung Karno. Selain itu kita juga harus menjaga martabat GmnI melalui membangun kaderisasi dengan massif. Apa lagi konfercab kita ini adalah konfercab yang tidak menyalahi aturan organisasi yaitu AD/ART, serta tidak menimbulkan permukulan sesame kader”. Tegas Nur Alam, selaku Ketua terpilih dalam sambutan kemenangannya.

Berita Terkait

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Kelurahan Binanga Imbau Pedagang Kosongkan Anjungan Pantai Manakarra Jelang Idul Adha
Respons Cepat Laporan 110, Tim Patmor Polresta Mamuju Datangi TKP Dugaan Pria Masuk Kamar Kost Wanita
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:38 WIB

Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door

Berita Terbaru

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB