Kemenkumham Sulbar Bersama Pansus DPRD Bahas Raperda Tata Niaga Komoditi Sawit

- Jurnalis

Selasa, 17 Januari 2023 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menghadiri Rapat Kerja (Raker) Pansus DPRD Sulawesi Barat dalam rangka lanjutan pembahasan Raperda tentang Tata Niaga Komoditi Kelapa Sawit, Senin (16/1/2023).

Dalam Raker Pansus itu, Kemenkumham Sulawesi Barat yang diwakili sejumlah Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan menyampaikan sejumlah terkait kewenangan pembentukan Raperda itu.

Seorang Perancang Per UU Kemenkumham Sulbar menilai, Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan baik secara atribusi maupun pendelegasian untuk membentuk Perda tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan Kelapa Sawit.

“Karena hal-hal yang ingin diatur dalam Ranperda sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KN.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun” ujarnya

Namun, jika tetap ingin melanjutkan Perda disarankan untuk mengatur secara lebih teknis hal-hal yang belum diatur dalam Permentan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menanggapi hal itu, pihak Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan ada beberapa permasalahan dalam pelaksanaan Permentan di lapangan sehingga sulit dilaksanakan.

Sehingga dinilai, perlu adanya aturan yang mengatur Terkait dengan hal itu, namun diharapkan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Ketua Pansus Muh Hatta Kainang menyebutkan, bahwa perda ini penting untuk memberikan perlindungan kepada petani sawit disulbar

“Setelah perda ini diparipurnakan kita menunggu proses asistenis dari kemendagri,'”Pungkasnya.

Dalam Raker itu, dipimpin ketua Pansus, dan dihadiri oleh Anggota DPRD sekaligus anggota Pansus, Perwakilan dari Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, Perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumhan Sulbar (Arpan Rinaldy Tambilla Barre, S.H., Kasubbid FPPH , A. Rahmah Mulianty Umar, S.H., dan Fahriani, S.H, Perancang Peraturan Perundang-Undangan), Perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, dan Staf Ahli DPRD.

Berita Terkait

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja
Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin
DPRD Sulbar Susun Agenda Kerja Strategis 2026
Kominfo Sulbar Integrasikan Data Stunting, Perkuat Program Pastipadu 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:11 WIB

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:06 WIB

SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:42 WIB

Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB