Kemenkumham Sulbar Bersama Pansus DPRD Bahas Raperda Tata Niaga Komoditi Sawit

- Jurnalis

Selasa, 17 Januari 2023 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menghadiri Rapat Kerja (Raker) Pansus DPRD Sulawesi Barat dalam rangka lanjutan pembahasan Raperda tentang Tata Niaga Komoditi Kelapa Sawit, Senin (16/1/2023).

Dalam Raker Pansus itu, Kemenkumham Sulawesi Barat yang diwakili sejumlah Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan menyampaikan sejumlah terkait kewenangan pembentukan Raperda itu.

Seorang Perancang Per UU Kemenkumham Sulbar menilai, Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan baik secara atribusi maupun pendelegasian untuk membentuk Perda tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan Kelapa Sawit.

“Karena hal-hal yang ingin diatur dalam Ranperda sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KN.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun” ujarnya

Namun, jika tetap ingin melanjutkan Perda disarankan untuk mengatur secara lebih teknis hal-hal yang belum diatur dalam Permentan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menanggapi hal itu, pihak Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan ada beberapa permasalahan dalam pelaksanaan Permentan di lapangan sehingga sulit dilaksanakan.

Sehingga dinilai, perlu adanya aturan yang mengatur Terkait dengan hal itu, namun diharapkan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Ketua Pansus Muh Hatta Kainang menyebutkan, bahwa perda ini penting untuk memberikan perlindungan kepada petani sawit disulbar

“Setelah perda ini diparipurnakan kita menunggu proses asistenis dari kemendagri,'”Pungkasnya.

Dalam Raker itu, dipimpin ketua Pansus, dan dihadiri oleh Anggota DPRD sekaligus anggota Pansus, Perwakilan dari Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, Perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumhan Sulbar (Arpan Rinaldy Tambilla Barre, S.H., Kasubbid FPPH , A. Rahmah Mulianty Umar, S.H., dan Fahriani, S.H, Perancang Peraturan Perundang-Undangan), Perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, dan Staf Ahli DPRD.

Berita Terkait

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan
Gaji PPPK Sulbar Jadi 12 Bulan di 2026, Ke-13 dan Ke-14 Menyusul, Sekda Junda Maulana: Jangan Ragukan Kepedulian Pimpinan
Dojang Kantor Gubernur Sulbar Juara Umum II Manakarra Taekwondo Festival VI 2026
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026
Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:51 WIB

Dojang Kantor Gubernur Sulbar Juara Umum II Manakarra Taekwondo Festival VI 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 05:59 WIB

Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:02 WIB

Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru

Berita Terbaru