Kemenkumham Gencar Lakukan Inovasi di Bidang KI, Lindungi Karya dan Kreativitas

- Jurnalis

Senin, 13 Maret 2023 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut Kementerian Hukum dan HAM saat ini terus gencar melindungi hak kekayaan intelektual di Indonesia.

Menurutnya, hal itu dilakukan melalui penyesuaian perkembangan kekayaan intelektual secara global.

“Kementerian Hukum dan HAM akan terus berinovasi untuk melindungi kekayaan intelektual atas kreativitas dan karya-karya cipta baru yang merupakan hak yang harus dilindungi secara hukum” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna H. Laoly itu usai mengikuti kegiatan OPERA DJKI dengan tema Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam transaksi Non-Fungible Token (NFT) di Ruang Rapat Oemar Seno Adji. (13/3)

Sementara itu, dalam kegiatan itu, Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif DJKI, Agung Damarsasongko memberikan penjelasan mengenai Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam transaksi Non-Fungible Token (NFT).

Agung mengatakan bahwa perkembangan teknologi dan inovasi-inovasi baru akan menghasilkan kreativitas atas karya-karya cipta baru yang merupakan hak yang harus dilindungi secara hukum.

“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu bagaimana cara mendefinisikan ruang lingkup perlindungan Hak Cipta dan Hal Terkait, mengevaluasi kembali pembatasan dan pengecualian Hak Cipta, serta perumusan norma-norma baru dalam pengelolaan hak atas pemanfaatan ciptaan” sambungnya

Dari perspektif NFT hak cipta sulit untuk melihat bagaimana pembuatan NFT, karena NFT bukanlah karya, tetapi serangkaian angka yang telah dihasilkan terkait dengan sebuah karya.

“File yang dihasilkan tidak dapat dianggap sebagai reproduksi atau bahkan adaptasi dari karya tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, Ia menyampaikan tentang pelanggaran Hak Cipta dan NFT. Pencipta dapat menerima royalti ketika NFT mereka dijual, meskipun konten yang mendasarinya tidak dapat dilindungi oleh hak cipta. Ini bukan hak eksklusif yang diberikan oleh Undang-Undang Hal Cipta, itu hanya kewajiban kontrak.

“Dengan kata lain, ketika ada pelanggaran yang timbul dari hak penjualan kembali, tidak akan juga merupakan pelanggaran hak cipta,” ujarnya.

Turut hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Wardi bersama sejumlah Pejabat Struktural.

Berita Terkait

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja
Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin
DPRD Sulbar Susun Agenda Kerja Strategis 2026
Kominfo Sulbar Integrasikan Data Stunting, Perkuat Program Pastipadu 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:11 WIB

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:08 WIB

Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:06 WIB

SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB