Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa seiring terjadinya perkembangan teknologi, maka tingkat kreativitas masyarakat juga semakin meningkat.
Iklan Bersponsor Google
“Salah satu indikator hal tersebut dibuktikan dengan meningkatnya pendaftaran permohonan Kekayaan Intelektual yang diterima oleh Kemenkumham melalui pendaftaran Merek, Hak Cipta, dan Paten,” ujar Parlindungan pada penyelenggaraan kegiatan Kerjasama Pemantauan/Pengawasan di Bidang KI dengan Instansi Terkait di Hotel Grand Maleo, Kamis (16/3/2023).
Kakanwil menilai ada peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual yang juga diikuti semakin maraknya peredaran produk dagang yang terindikasi melanggar Kekayaan Intelektual.
“Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan berbagai upaya melalui Kantor Wilayah untuk mendorong peningkatan pencegahan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia mulai dari sosialisasi hingga penindakan pelanggaran Kekayaan Intelektual,” sambung salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu
Kakanwil juga menyampaikan bahwa Indonesia masuk dalam kategori Prioritu Watch List negara yang memiliki tingkat pelanggaran Kekayaan Intelektual cukup berat.
Oleh karena itu Parlindungan berharap adanya peningkatan pemahaman bagi masyarakat terkait langkah-langkah yang harus diambil jika Kekayaan Intelektual dilanggar pihak lain.
“Tujuannya adalah perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati mengingatkan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. “Maka kami mengajak seluruh satekholder yang terkait baik pelaku usaha, pemerintah daerah, APH maupun masyarakat selaku konsumen untuk bersama sama bersinergi dan berkolaborasi mencegah terjadinya tindak pidana di bidang KI,” katanya
Rehendro juga menyampaikan apresiasinya kepada para pelaku usaha di Sulbar, terutama pusat perbelanjaan yang telah menjual produk yang terbebas dari pelanggaran KI. “Melalui pemberian sertifikasi pusat perbelanjaan yang akan dilakukan validasi selama satu tahun ke depan” pungkas Rahendro
Dalam penyelenggaraan Kegiatan itu, bertindak selaku narasumber Sekretaris Dinas Perdagangan Perindusteian Koperasi dan UKM Prov Sulbar, Arnidah dan Koordinator dan Pengawas PPNS Polda Sulbar, Ipda Teddy Gabrie. Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati, beserta Pimpinan Tinggi Pratama, jajaran Kanwil Sulbar beserta sejumlah peserta terkait
Iklan Google AdSense