Pemda Mamuju Tengah Libatkan Kemenkumham Sulbar Susun Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Mamuju Tengah

- Jurnalis

Rabu, 22 Maret 2023 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut pihaknya akan terus mengambil peran dalam pembangunan hukum di Sulawesi Barat.

“Menurutnya, institusi yang dipimpinnya memiliki peran dalam pelaksanaan pembangunan hukum di daerah, sehingga keberadaan Kemenkumham di Sulawesi Barat diharap benar-benar memilki manfaat positif bagi daerah” ujar Parlindungan di sela-sela waktunya (22/3)

Tak hanya itu, Parlindungan mengaku di Kanwil Kemenkumham Sulbar memiliki SDM Tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang cukup mumpuni dalam penyusunan produk hukum daerah.

“Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan terus membangun sinergi dengan seluruh Pemerintah daerah di Sulbar dalam menciptakan produk hukum berkualitas” sambung salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu

Parlindungan menambahkan, jajarannya akan memberikan pelayanan terbaik sebagai wujud impelementasi komitmen dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan daerah.

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dilibatkan dalam penyusunan Ranperda Kab.Mamuju Tengah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat tersebut diikuti oleh Kasubbid Perancang peraturan perundang-undangan, Arpan bersama sejumlah tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham Sulbar di Aula Kantor Bupati Mateng.

Arpan menilai, setelah melihat draft Naskah Akademik dan Ranperda tersebut ada beberapa hal yang perlu disempurnakan.

“Sehingga masih perlu dilengkapi kajian mengenai tipologi pajak daerah, proyeksi pajak daerah dan retribusi daerah seperti yang termuat dalam Ranperda tersebut” lanjutnya

Lanjut Arpan, beberapa tarif yang ditentukan dalam draft Ranperda tersebut masih perlu dikaji ulang seperti, tarif pajak sarang burung walet yang dikenakan tarif maksimal sebesar 10 %.

“Yang masinh membutuhkan kajian terhadap efek penerapannya di masyarakat karena tarif ini merupakan tarif paling tinggi dari seluruh kabupaten di Sulawesi Barat” lanjutnya

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kab. Mamuju tengah mengaku bahwa Ranperda tersebut telah berproses dalam tahap penyusunan di internal pemerintah daerah.

Namun, diakuinya, draft naskah akademik dan raperda masih membutuhkan penyempurnaan dari tim penyusun Kemenkumham.

Berita Terkait

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja
Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin
DPRD Sulbar Susun Agenda Kerja Strategis 2026
Kominfo Sulbar Integrasikan Data Stunting, Perkuat Program Pastipadu 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:11 WIB

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:06 WIB

SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:42 WIB

Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB