Pemda Mamuju Tengah Libatkan Kemenkumham Sulbar Susun Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Mamuju Tengah

- Jurnalis

Rabu, 22 Maret 2023 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut pihaknya akan terus mengambil peran dalam pembangunan hukum di Sulawesi Barat.

“Menurutnya, institusi yang dipimpinnya memiliki peran dalam pelaksanaan pembangunan hukum di daerah, sehingga keberadaan Kemenkumham di Sulawesi Barat diharap benar-benar memilki manfaat positif bagi daerah” ujar Parlindungan di sela-sela waktunya (22/3)

Tak hanya itu, Parlindungan mengaku di Kanwil Kemenkumham Sulbar memiliki SDM Tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang cukup mumpuni dalam penyusunan produk hukum daerah.

“Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan terus membangun sinergi dengan seluruh Pemerintah daerah di Sulbar dalam menciptakan produk hukum berkualitas” sambung salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu

Parlindungan menambahkan, jajarannya akan memberikan pelayanan terbaik sebagai wujud impelementasi komitmen dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan daerah.

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dilibatkan dalam penyusunan Ranperda Kab.Mamuju Tengah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat tersebut diikuti oleh Kasubbid Perancang peraturan perundang-undangan, Arpan bersama sejumlah tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham Sulbar di Aula Kantor Bupati Mateng.

Arpan menilai, setelah melihat draft Naskah Akademik dan Ranperda tersebut ada beberapa hal yang perlu disempurnakan.

“Sehingga masih perlu dilengkapi kajian mengenai tipologi pajak daerah, proyeksi pajak daerah dan retribusi daerah seperti yang termuat dalam Ranperda tersebut” lanjutnya

Lanjut Arpan, beberapa tarif yang ditentukan dalam draft Ranperda tersebut masih perlu dikaji ulang seperti, tarif pajak sarang burung walet yang dikenakan tarif maksimal sebesar 10 %.

“Yang masinh membutuhkan kajian terhadap efek penerapannya di masyarakat karena tarif ini merupakan tarif paling tinggi dari seluruh kabupaten di Sulawesi Barat” lanjutnya

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kab. Mamuju tengah mengaku bahwa Ranperda tersebut telah berproses dalam tahap penyusunan di internal pemerintah daerah.

Namun, diakuinya, draft naskah akademik dan raperda masih membutuhkan penyempurnaan dari tim penyusun Kemenkumham.

Berita Terkait

Satpol PP Sulbar Sisir 16 Toko di Mamuju, Peredaran Rokok Ilegal Diawasi Ketat
Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah
PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan
Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda
Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan
Sulbar Tembus 6 Besar Nasional Digitalisasi Perlinsos, 73.230 KK Sudah Terdata
Bapenda Sulbar Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal, Pedagang Diimbau Waspada!
Lawan Penipuan Digital, Pemprov Sulbar Luncurkan Scam Ready ASEAN!
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:24 WIB

Satpol PP Sulbar Sisir 16 Toko di Mamuju, Peredaran Rokok Ilegal Diawasi Ketat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:02 WIB

PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan

Berita Terbaru