Kemenkumham Sulbar Bersama Pemda Mamuju Tengah Bahas Ranperbup Pedoman Rekonsiliasi Data Transaksi Keuangan

- Jurnalis

Jumat, 7 April 2023 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan  HAM Sulawesi Barat, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

Parlindungan menilai, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya.

Terkait hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman rekonsiliasi data transaksi keuangan yang diakuntasikan dalam rangka penyusunan laporan keuangan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa.

Penyelenggaraan Harmonisasi itu dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Badan Keuangan Kab. Mamuju Tengah, Sekretaris Inspektorat Mamuju Tengah, Kepala Bagian Hukum Kab. Mamuju Tengah, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Raperbup ini bertujuan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melakukan persamaan data laporan realisasi anggaran, sebagai turunan dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, laporan keuangan daerah dibagi menjadi 2 (dua) bagian yakni laporan bulanan dan laporan semester

Dalam harmonisasi itu, Materi muatan Raperbup ini hanya mengatur laporan realisasi anggaran yang merupkan laporan keuangan bulanan, sedangkan norma yg diatur dalam Peraturan perundang-undangan terkait yakni laporan keuangan bulanan dan semester.

Sehingga disarankan kepada pemerintah daerah jika materi muatan yang akan diatur hanya realisasi anggaran maka perlu dipertegas dalam ruang lingkup raperbup ini.

Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama itu juga juga membahas tentang tentang petunjuk teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kabupaten Mamuju Tengah dan Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Ketahanan Pengan terkait Penerbitan STD-B.

Berita Terkait

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja
Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin
DPRD Sulbar Susun Agenda Kerja Strategis 2026
Kominfo Sulbar Integrasikan Data Stunting, Perkuat Program Pastipadu 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:11 WIB

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:06 WIB

SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:42 WIB

Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB