Kakanwil Kemenkumham Sulbar Sebut Pihaknya Akan Berikan Pelayanan Terbaik Dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah

- Jurnalis

Selasa, 11 April 2023 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

Parlindungan menilai, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya.

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan rapat penyusunan naskah akademik Raperda Kabupaten Mamuju Tengah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula B Kantor Bupati Mamuju Tengah, (10/4).

Dalam kesempatan itu, Asisten I Bupati Mamuju Tengah H.Bahri menyampaikan bahwa  rapat finalisasi Penyusunan Naskah Akademik Raperda Kab. Mamuju Tengah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai bentuk pembangunan hukum yang berkualitas.

Pertemuan tersebut menghasilkan fokus pembahasan dalam rapat kali ini adalah di BAB II terkait Kajian Teoritis dan Praktek Empiris khususnya pada hasil analisa Tipologi terkait pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan ratio pertumbuhan pajak daerah dan rertribusi daerah di kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2017-2022.

Khusus untuk Retribusi jasa usaha, untuk objek jasa usaha penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya dihapus karena objeknya belum tersedia di Kabupaten Mamuju Tengah. Untuk saat ini belum tersedia pasar grosir maupun pertokoan yang merupakan milik pemerintah daerah.

Selain itu, penyediaan tempat pelelangan  ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam tempat pelelangan juga dihapus karena belum tersedia objek retribusinya.

Khusus, untuk Pelayanan rumah potong hewan ternak dihapus karena objeknya belum tersedia di Kabupaten Mamuju Tengah. Untuk saat ini belum tersedia rumah potong hewan milik pemerintah daerah.

Penyelenggaraan Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perdagangan, Sekretaris Inspektorat, Dinas PUPR, Sekretaris Dinas Pariwisata, Kepala Satpol PP, Kepala Bidang Pendapatan BPKAD, dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah bersama Tim Penyusun dari Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Berita Terkait

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja
Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin
DPRD Sulbar Susun Agenda Kerja Strategis 2026
Kominfo Sulbar Integrasikan Data Stunting, Perkuat Program Pastipadu 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:11 WIB

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:06 WIB

SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:42 WIB

Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB