Kemenkumham Sulbar Ikuti Simposium Nasional, “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia”

- Jurnalis

Kamis, 13 April 2023 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa pembaruan KUHP merupakan salah satu upaya dalam rangka pembangunan hukum nasional.

Hal itu dikatakan oleh Parlindungan usai mengikuti virtual penyelenggaraan kegiatan Simposium Nasional “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia”, Kamis (13/4/2023).

Menurutnya, hal ini diharapkan dapat mendukung pada berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta dinamika yang berkembang pada masyarakat.

“Hal tersebut sudah selaras dengan KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di mana perubahan paradigma pemidanaan terjadi” ujarnya Didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto beserta jajaran.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menyampaikan bahwa Orientasi pemidanaan tidak lagi pada keadilan retributif atau balas dendam, tetapi sudah berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitative.

Dirjen Pas mengatakan hal itu yang membuat kondisi yang semula menjadi muara dalam sistem pemidanaan di Indonesia harus bertransformasi.

Sehingga diharapkan adanya perluasan peran petugas pemasyarakatan untuk berpartisipasi penuh atau berperan aktif untuk berupaya menyukseskan keadilan restoratif.

“Peringatan HBP ke-59 tahun 2023 menjadi momen penting seluruh jajaran untuk semakin mengukuhkan komitmennya dalam bekerja, meningkatkan motivasi, memacu inovasi dalam mencapai sistem pemasyarakatan,” ucapnya.

Lebih jauh, Silitonga mengatakan kegiatan simposium ini untuk meningkatkan wawasan, informasi, dan pengetahuan tentang tugas dan fungsi pemasyarakatan serta memberikan pemahaman baru mengenai perubahan baru paradigma pemidanaan di Indonesia.

Kegiatan ini dibuka oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly dan menghadirkan tiga narasumber yaitu Wamenkumham RI Edward Hiariej, Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani, dan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo.

Berita Terkait

Inspektorat Sulbar Ekspose Review RAPBD 2027, Soroti Efektivitas dan Akuntabilitas Anggaran
DKPPKB Sulbar Edukasi Warga Mamuju Kelola Obat dengan Prinsip DAGUSIBU
Sulbar Perkuat Jejaring Labkesmas Mamasa Lewat Program InPULS
WFH ASN Sulbar Berbasis Digital, DiskominfoSS Dampingi RSUD Optimalkan Aplikasi Fleksi
BPBD Sulbar Latih Siswa SMAN 1 Mamuju Hadapi Bencana
Diskominfo Sulbar Luncurkan Live Streaming, Warga Bisa Langsung Sampaikan Aspirasi
Junda Maulana Tegur Keras ASN Sulbar: Disiplin Harus Dimulai dari Pimpinan
Kemiskinan 10,18 Persen, Sekda Sulbar Minta ASN Bergerak Cepat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:28 WIB

Inspektorat Sulbar Ekspose Review RAPBD 2027, Soroti Efektivitas dan Akuntabilitas Anggaran

Selasa, 8 September 2026 - 22:25 WIB

DKPPKB Sulbar Edukasi Warga Mamuju Kelola Obat dengan Prinsip DAGUSIBU

Selasa, 8 September 2026 - 22:22 WIB

Sulbar Perkuat Jejaring Labkesmas Mamasa Lewat Program InPULS

Selasa, 8 September 2026 - 22:18 WIB

WFH ASN Sulbar Berbasis Digital, DiskominfoSS Dampingi RSUD Optimalkan Aplikasi Fleksi

Senin, 7 September 2026 - 18:47 WIB

BPBD Sulbar Latih Siswa SMAN 1 Mamuju Hadapi Bencana

Berita Terbaru

Advertorial

Sulbar Perkuat Jejaring Labkesmas Mamasa Lewat Program InPULS

Selasa, 8 Sep 2026 - 22:22 WIB