Iklan Google AdSense

Terlibat Susun Ranpergub Peta Jalan Penurunan Stunting, Kemenkumham Sulbar Sebut Akan Berikan Pelayanan Terbaik

- Jurnalis

Selasa, 23 Mei 2023 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

Iklan Bersponsor Google

Parlindungan menilai, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya.

Terkait dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengikuti rapat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Peta Jalan Penurunan Stunting Tahun 2023-2026,  (22/5).

Baca Juga :  Kesehatan Prioritas, Rutan Pasangkayu Berikan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Bertempat di Ruang Rapat Bidang PPM Bappeda Provinsi, rapat dipimpin oleh Kabid PPM (Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (Andi Alma Aliuddin).

Ia menyampaikan bahwa bahwa Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Tentang Peta Jalan Penurunan Stunting  Provinsi Sulawesi Barat 2023-2026 dibutuhkan sebagai legalisasi terhadap rencana aksi penurunan stunting di Sulawesi Barat.

Untuk saat ini di provinsi Sulawesi Barat telah ditetapkan SK TPPS untuk tahun anggaran 2023. Untuk selanjutnya, Rapergub ini tidak perlu dilanjutkan. Legalisasi rencana aksi untuk penurunan stunting cukup dengan SK Gubernur. Berhubung SK TPPS sudah ada, tinggal menambahkan dictum untuk mencantumkan aktifitas OPD kedalam lampiran SK TPPS.

Baca Juga :  Kemenkumham Sulbar Gelar Rapat Fasilitasi Propemperda di Mamuju Tangah dan Mamasa

Hasil rapat tersebut menghasilkan bahwa sesuai dengan Pasal 20 Perpres 72 Tahun 2021 Gubernur menetapkan tim percepatan penurunan stunting tingkat provinsi.

Sehingga disimpulkan cukup membuat SK baru dengan mencabut SK lama dengan menambah lampiran mengenai uraian tugas bidang.

Pelaksanaan rapat tersebut dihadiri oleh Bappeda Sulbar, Biro Hukum Sulbar, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah (Munawir, S,H., M.H., dan Musniar Nasruddin, S.H.)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Gubernur SDK dan Wamenpar Apresiasi Kegigihan Passandeq di Etape Terakhir Mengelilingi Pulau Karampuang Mamuju
Sandeq Silumba 2025 Ditutup Meriah, Semua Passandeq Pulang dengan Happy Ending
Wamenpar Dukung Promosi Internasional Sandeq Silumba, Siap Kolaborasi di 2026
Kejati Sulbar Gelar Seminar Hukum Besar-Besaran, Bahas Strategi “Follow The Asset & Follow The Money”
Bapperida Sulbar All Out Kawal Penyusunan APBD 2026: Fokus pada Kebutuhan Rakyat
Sulbar Gaspol! Pemprov Siapkan Ranpergub Beasiswa Afirmasi untuk Masyarakat Tidak Mampu
Optimalkan Anggaran Kesehatan, BPKPD Sulbar Hadiri Rapat Pengalokasian Belanja PBI JKN dan PBPU Pemda Perubahan TA 2025
Kepala BPSDM Sulbar Jadi Penguji Seminar Rancangan Aksi Perubahan PKA Angkatan I Lingkup Pemprov Sulbar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:44 WIB

Gubernur SDK dan Wamenpar Apresiasi Kegigihan Passandeq di Etape Terakhir Mengelilingi Pulau Karampuang Mamuju

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:41 WIB

Sandeq Silumba 2025 Ditutup Meriah, Semua Passandeq Pulang dengan Happy Ending

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:17 WIB

Wamenpar Dukung Promosi Internasional Sandeq Silumba, Siap Kolaborasi di 2026

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Kejati Sulbar Gelar Seminar Hukum Besar-Besaran, Bahas Strategi “Follow The Asset & Follow The Money”

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Bapperida Sulbar All Out Kawal Penyusunan APBD 2026: Fokus pada Kebutuhan Rakyat

Berita Terbaru