Kemenkumham Sulbar Kembali Harmonisasi Dua Raperbup Kabupaten Mamuju

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali mengharmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju.

Bertempat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum.

Ia menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi yang dilaksanakan hari ini, merupakan tugas fungsi Kanwil Kemenkumham sebagai bentuk pelayanan Kantor Wilayah kepada Pemerintah Daerah.

“Harmonisasi ini merupakan tindaklanjut permohonan dari Pemerintah Kabupaten mamuju atas Dua rancangan peraturan Bupati diantaranya tentang manajemen risiko” ujarnya

Selanjutnya penilaian risiko pada pemerintah daerah dilakukan oleh Bupati dan Kepala PD berdasarkan kewenangannya masing-masing dan disusun dalam manajemen risiko.

Oleh karena itu dibutuhkan peraturan bupati tentang manajemen risiko yang berfungsi sebagai rules bagi pemerintah daerah dalam penyusunan manajemen risiko.

Penyusunan raperbup berdasarkan template yang disusun oleh Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, BPKP.

Terhadap kedua rancangan peraturan bupati telah dilakukan harmonisasi dengan hasil kesepakatan antara seluruh peserta rapat dan telah dilakukan paraf tiap lembarnya untuk selanjutnya menjadi bagiam lampiran dari  surat selesai harmonisasi yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah.

Rapat dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Mamuju, Perwakilan Bagian Ortala Kabupaten Mamuju, Bagian Hukum Kabupaten Mamuju, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa penyusunan Perbup merupakan kewenangan pemerintah daerah yang diberikan secara atribusi sebagaimana diatur dalam undang-undang

“Khusus untuk Ranperbup tentang manajemen risiko sangat terkait dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dimana menegaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah harus melakukan penilaian risiko” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah Menkumham, Yasonna itu (12/6)

Berita Terkait

Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Pentingnya Kecepatan Pengambilan Keputusan dalam Penanganan Darurat Bencana
Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan
Gaji PPPK Sulbar Jadi 12 Bulan di 2026, Ke-13 dan Ke-14 Menyusul, Sekda Junda Maulana: Jangan Ragukan Kepedulian Pimpinan
Dojang Kantor Gubernur Sulbar Juara Umum II Manakarra Taekwondo Festival VI 2026
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:41 WIB

Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Pentingnya Kecepatan Pengambilan Keputusan dalam Penanganan Darurat Bencana

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan

Senin, 20 Juli 2026 - 23:16 WIB

Gaji PPPK Sulbar Jadi 12 Bulan di 2026, Ke-13 dan Ke-14 Menyusul, Sekda Junda Maulana: Jangan Ragukan Kepedulian Pimpinan

Berita Terbaru