Kemenkumham Sulbar Kembali Harmonisasi Dua Raperbup Kabupaten Mamuju

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali mengharmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju.

Bertempat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum.

Ia menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi yang dilaksanakan hari ini, merupakan tugas fungsi Kanwil Kemenkumham sebagai bentuk pelayanan Kantor Wilayah kepada Pemerintah Daerah.

“Harmonisasi ini merupakan tindaklanjut permohonan dari Pemerintah Kabupaten mamuju atas Dua rancangan peraturan Bupati diantaranya tentang manajemen risiko” ujarnya

Selanjutnya penilaian risiko pada pemerintah daerah dilakukan oleh Bupati dan Kepala PD berdasarkan kewenangannya masing-masing dan disusun dalam manajemen risiko.

Oleh karena itu dibutuhkan peraturan bupati tentang manajemen risiko yang berfungsi sebagai rules bagi pemerintah daerah dalam penyusunan manajemen risiko.

Penyusunan raperbup berdasarkan template yang disusun oleh Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, BPKP.

Terhadap kedua rancangan peraturan bupati telah dilakukan harmonisasi dengan hasil kesepakatan antara seluruh peserta rapat dan telah dilakukan paraf tiap lembarnya untuk selanjutnya menjadi bagiam lampiran dari  surat selesai harmonisasi yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah.

Rapat dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Mamuju, Perwakilan Bagian Ortala Kabupaten Mamuju, Bagian Hukum Kabupaten Mamuju, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa penyusunan Perbup merupakan kewenangan pemerintah daerah yang diberikan secara atribusi sebagaimana diatur dalam undang-undang

“Khusus untuk Ranperbup tentang manajemen risiko sangat terkait dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dimana menegaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah harus melakukan penilaian risiko” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah Menkumham, Yasonna itu (12/6)

Berita Terkait

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur
Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen
Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan
Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran
Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:21 WIB

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:16 WIB

Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:13 WIB

Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Berita Terbaru

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB