Iklan Google AdSense

Kemenkumham Sulbar Kembali Harmonisasi Dua Raperbup Kabupaten Mamuju

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali mengharmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju.

Iklan Bersponsor Google

Bertempat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum.

Ia menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi yang dilaksanakan hari ini, merupakan tugas fungsi Kanwil Kemenkumham sebagai bentuk pelayanan Kantor Wilayah kepada Pemerintah Daerah.

“Harmonisasi ini merupakan tindaklanjut permohonan dari Pemerintah Kabupaten mamuju atas Dua rancangan peraturan Bupati diantaranya tentang manajemen risiko” ujarnya

Selanjutnya penilaian risiko pada pemerintah daerah dilakukan oleh Bupati dan Kepala PD berdasarkan kewenangannya masing-masing dan disusun dalam manajemen risiko.

Baca Juga :  Upaya Kemenkumham Sulbar Maksimalkan Pemahaman Layanan Fidusia, Wujudkan Kepastian Hukum

Oleh karena itu dibutuhkan peraturan bupati tentang manajemen risiko yang berfungsi sebagai rules bagi pemerintah daerah dalam penyusunan manajemen risiko.

Penyusunan raperbup berdasarkan template yang disusun oleh Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, BPKP.

Terhadap kedua rancangan peraturan bupati telah dilakukan harmonisasi dengan hasil kesepakatan antara seluruh peserta rapat dan telah dilakukan paraf tiap lembarnya untuk selanjutnya menjadi bagiam lampiran dari  surat selesai harmonisasi yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah.

Rapat dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Mamuju, Perwakilan Bagian Ortala Kabupaten Mamuju, Bagian Hukum Kabupaten Mamuju, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga :  Kapolda Sulbar Sambut Hangat Kunjungan SAR Nasional Hidayatullah

Sementara itu, di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa penyusunan Perbup merupakan kewenangan pemerintah daerah yang diberikan secara atribusi sebagaimana diatur dalam undang-undang

“Khusus untuk Ranperbup tentang manajemen risiko sangat terkait dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dimana menegaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah harus melakukan penilaian risiko” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah Menkumham, Yasonna itu (12/6)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

1.486 Narapidana di Sulbar Raih Remisi, Suhardi Duka: Ini Bukti Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Gubernur Suhardi Duka Pimpin Upacara HUT RI ke-80, Pantai Manakarra Jadi Saksi Momen Bersejarah
Gubernur Suhardi Duka: Kemerdekaan Memberikan Harapan Baru bagi Bangsa
Momentum HUT RI ke-80, Plt Karo Pemkesra Dampingi Gubernur Sulbar, Sambangi Rumah Penerima Beasiswa
Gubernur Suhardi Duka Dukung Kompetisi E-Sport, 272 Gamer Sulbar Ramaikan Turnamen E-Sport Pesta Merdeka
Sulbar Matangkan Persiapan Program MBG, SPPG Segera Dibangun
Gubernur Sulbar Kukuhkan Paskibraka Tingkat Provinsi, Dinkes Pastikan Dukungan Kesehatan
KUA-PPAS 2026 Sulbar Resmi Disepakati, Gubernur Suhardi Duka Tekankan Fokus ke Rakyat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:33 WIB

1.486 Narapidana di Sulbar Raih Remisi, Suhardi Duka: Ini Bukti Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:31 WIB

Gubernur Suhardi Duka Pimpin Upacara HUT RI ke-80, Pantai Manakarra Jadi Saksi Momen Bersejarah

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:30 WIB

Gubernur Suhardi Duka: Kemerdekaan Memberikan Harapan Baru bagi Bangsa

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Momentum HUT RI ke-80, Plt Karo Pemkesra Dampingi Gubernur Sulbar, Sambangi Rumah Penerima Beasiswa

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:08 WIB

Gubernur Suhardi Duka Dukung Kompetisi E-Sport, 272 Gamer Sulbar Ramaikan Turnamen E-Sport Pesta Merdeka

Berita Terbaru