Kadiv Administrasi Kemenkumham Sulbar Dukung Upaya Kemenkumham Penuhi Kebutuhan Tenaga Kesehatan

- Jurnalis

Kamis, 3 Agustus 2023 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Rapat Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (2/8/2023).

Kepala Divisi Admnistrasi Kanwil Kemenkumham Sulbar, Slamet Parmoedji saat menghadiri secara virtual kegiatan itu di ruang Oemar Seno Adji menyampaikan dukungan Pelaksanaan kegiatan itu.

“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu upaya wujud komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam Pelaksanaan pengelolaan kepegawaian yang lebih baik” lanjut salah seorang Pimti Pratama unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian, Sudjonggo dalam kesempatannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan data kebutuhan agar nantinya didapatkan hasil penyusunan rencana kebutuhan JF Kesehatan dapat digunakan dalam penerimaan dan penetapan kebutuhan nakes periode 2024.

“Kita diberikan waktu sampai September untuk penyusunan JF ini. Harapannya seluruh Kantor Wilayah menyampaikan data kebutuhan JF Kesehatan sebelum akhir bulan Agustus 2023,” ujarnya.

Sesuai informasi yang didapatkan, bahwa Tim Verifikator yang nantinya ditunjuk dari Biro Perencanaan dan Biro Kepegawaian akan melakukan verifikasi hasil perhitungan kebutuhan nakes berdasarkan Surat Direktur Perencanaan Tenaga Kesehatan Nomor PN.02.01/F.II/2142/2023 tanggal 27 Juli 2023.

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam pelaksanaan pemenuhan tenaga Kesehatan merupakan salah satu upaya memenuhi hak para warga binaan.

”Hal ini merupakan upaya pemenuhan hak-hak dasar warga Binaan Pemasyarakatan dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan. Salah satunya adalah hak bagi Narapidana yang diamanatkan dalam pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah setiap Narapidana berhak memperoleh layanan kesehatan dan makanan yang layak” ujar Parlindungan

Hak atas kesehatan ini bermakna bahwa pemerintah harus menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu untuk hidup sehat, dengan upaya menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang memadai bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Berita Terkait

Satpol PP Sulbar Sisir 16 Toko di Mamuju, Peredaran Rokok Ilegal Diawasi Ketat
Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah
PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan
Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda
Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan
Sulbar Tembus 6 Besar Nasional Digitalisasi Perlinsos, 73.230 KK Sudah Terdata
Bapenda Sulbar Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal, Pedagang Diimbau Waspada!
Lawan Penipuan Digital, Pemprov Sulbar Luncurkan Scam Ready ASEAN!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:24 WIB

Satpol PP Sulbar Sisir 16 Toko di Mamuju, Peredaran Rokok Ilegal Diawasi Ketat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:02 WIB

PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

Salogatta Fun Run 2026 Meriah! 150 Peserta Taklukkan Rute 7 Kilometer

Minggu, 25 Okt 2026 - 10:52 WIB