Iklan Google AdSense

Bantu Kabupaten Mamasa Wujudkan Regulasi Yang Berkualitas, Kemenkumham Sulbar Harmonisasi Dua Raperbup

- Jurnalis

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Iklan Bersponsor Google

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah. “Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya. (5/8)

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Mamasa yang digelar beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Dinas ESDM Sulbar Perketat Verifikasi Izin Pertambangan, Pastikan Legalitas dan Akuntabilitas

Kedua rancangan tersebut adalah Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Rahendro Jati dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Kepala Bidang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamasa, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Kepala Subbagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumhan Sulbar.

Baca Juga :  Meski Terbatas, Bapas Polewali Tetap Gelar Porseni Peringati HBP ke 60

“Kedua rancangan bupati tersebut merupakan delegasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah” ujar Rahendro.

Lebih lanjut Rahendro menyampaikan bahwa setelah dilakukan proses harmonisasi terhadap kedua rancangan tersebut akan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan. “Kami kembalikan kepada pemrakarsa karena terdapat beberapa norma substansi dan teknis penulisan yang harus diperbaiki” tutup Rahendro.

 

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Wagub Sulbar Dorong Percepatan Operasional SPPG, Antisipasi Lonjakan Harga Pangan
Lomba Video Pendek HUT RI ke-80, Pemprov Sulbar Apresiasi Kreativitas Generasi Muda
PKA Sulbar Serbu Maros: Belajar Kepemimpinan dan Kinerja Organisasi
Kadis PUPR Surya Yuliawan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kejati Sulbar Bentuk Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik
BPK RI Awasi Tambang Sulbar: Pemprov Tegaskan Komitmen Lingkungan Hidup
BBKK Makassar dan Dinkes Sulbar Perkuat Sinergi Jaga Ketahanan Kesehatan di Pintu Masuk Daerah
Sambut Terbentuknya BKAD dan Bapenda, BPKPD Sulbar Matangkan Skema Belanja Pegawai
55 Lopi Sandeq Siap Adu Cepat di Laut Mandar, Sandeq Silumba 2025 Resmi Dimulai!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Wagub Sulbar Dorong Percepatan Operasional SPPG, Antisipasi Lonjakan Harga Pangan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:57 WIB

Lomba Video Pendek HUT RI ke-80, Pemprov Sulbar Apresiasi Kreativitas Generasi Muda

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:55 WIB

PKA Sulbar Serbu Maros: Belajar Kepemimpinan dan Kinerja Organisasi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:53 WIB

Kadis PUPR Surya Yuliawan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kejati Sulbar Bentuk Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:52 WIB

BPK RI Awasi Tambang Sulbar: Pemprov Tegaskan Komitmen Lingkungan Hidup

Berita Terbaru

Advertorial

PKA Sulbar Serbu Maros: Belajar Kepemimpinan dan Kinerja Organisasi

Selasa, 19 Agu 2025 - 21:55 WIB