Iklan Google AdSense

Kemenkumham Sulbar Dukung Upaya Kemenkumham Penuhi Kebutuhan Tenaga Kesehatan

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan.

Iklan Bersponsor Google

Hal itu dilakukan dengan mengikuti rapat penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (7/8/2023).

Hadir pada kesempatan ini Kepala Divisi Administrasi Slamet Pramoedji, Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto, Kepala Bagian Umum Sudarsono Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan (Tubagus M Chaidir) beserta jajaran di Aula Pengayoman secara virtual.

Rapat dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian dengan menghadirkan narasumber dari Tim Kementerian Kesehatan.

Kepala Bagian PSIK dan Tata Usaha Biro Kepegawaian, Reza Aditiyas menambahkan informasi, bahwa Tim Verifikator yang nantinya ditunjuk dari Biro Perencanaan dan Biro Kepegawaian akan melakukan verifikasi hasil perhitungan kebutuhan nakes berdasarkan Surat Direktur Perencanaan Tenaga Kesehatan Nomor PN.02.01/F.II/2142/2023 tanggal 27 Juli 2023.

Adapun klinik/fasyankes yang belum terdaftar dapat segera didaftarkan pada Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes. Sebelum pendaftaran, Fasyankes tersebut harus memiliki Ijin Operasional.

Fasyankes yang belum terdaftar pada SISDMK tidak dapat mengisi kebutuhan pada aplikasi RENBUT. Karena RENBUT merupakan subsistem dari SI SDMK.

Baca Juga :  Tinjau Rumah Sakit, Pj Gubernur Sulbar Minta Fasilitas Pelayanan Rumah Sakit Ditingkatkan

Di Sulawesi Barat, terdapat tujuh fasilitas kesehatan yang ada di Rutan Pasangkayu, Rutan Majene, Rutan Mamuju, Lapas Polewali, LPKA Mamuju, LPP Mamuju, dan satu diantaranta sudah memiliki izin klinik dan sementara satu dalam proses pengajuan izin klinik.

Dalam kegiatan tersebut Kadiv Administrasi menghimbau agar pengelola kepegawaian Kanwil segera melakukan pemetaan terkait kebutuhan Jabatan Fungsional pada unit pelaksana teknis se-Sulawesi Barat.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan data kebutuhan agar nantinya didapatkan hasil penyusunan rencana kebutuhan JF Kesehatan dapat digunakan dalam penerimaan dan penetapan kebutuhan nakes periode 2024.

Sampai saat ini, lanjut Kadivmin, Kantor Wilayah Sulawesi Barat telah mendapatkan Sertifikat Ijin Klinik pada 6 (enam) Lapas/Rutan dengan 23 Tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh Lapas/Rutan yang ada di Sulawesi Barat.

Kepala Divisi Administrasi Slamet Pramoedji memaparkan saat ini jumlah Jabatan Fungsional Kesehatan di Sulbar ada sebelas orang. “Satuan Kerja yang telah memiliki faskes agar segera mengajukan izin klinik sesuai syarat yang ditentukan. Satker yang memiliki izin klinik sudah dapat mengakses aplikasi renbut.kemenkes.go.id untuk melengkapi data petugas kesehatan dan beban kerja untuk melakukan perhitungan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Peringati HBP ke 60, Kanwil Kemenkumham Sulbar Gelar Upacara Peringatan

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto terus mendukung upaya Kemenkumham Sulbar untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk Warga Binaan Pemasyarakatan.

Robianto berharap dengan adanya Jabatan Fungsional Kesehatan di Sulawesi Barat bisa mengoptimalkan pelayanan kesehatan.

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam pelaksanaan pemenuhan tenaga Kesehatan merupakan salah satu upaya memenuhi hak para warga binaan.

”Hal ini merupakan upaya pemenuhan hak-hak dasar warga Binaan Pemasyarakatan dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan. Salah satunya adalah hak bagi Narapidana yang diamanatkan dalam pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah setiap Narapidana berhak memperoleh layanan kesehatan dan makanan yang layak” ujar salah seorang Kakanwil di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Hak atas kesehatan ini bermakna bahwa pemerintah harus menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu untuk hidup sehat, dengan upaya menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang memadai bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Sandeq Silumba 2025: Pelestarian Budaya, Pengembangan Pariwisata, dan Penguatan Ekonomi Lokal
Wagub Salim S Mengga: Sandeq Silumba Penting untuk Pelestarian Budaya dan Pariwisata
Flare Gun Gubernur SDK Tanda Dimulai Sandeq Silumba, 55 Perahu Berlayar di Perairan Sulbar
Dinas Kesehatan Sulbar Gelar Sosialisasi dan Edukasi Terapi Pencegahan TBC di Masyarakat
Sandeq Silumba 2025, SDK: Mampu Hidupkan UMKM dan Ciptakan Silaturahmi
Makkuliwa Sandeq Silumba 2025: Doa-doa Mengudara dari Atas Perahu di Pantai Bahari Polewali Mandar
Inspektorat Sulbar Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Terkait Lingkungan Hidup dan Pertambangan
Partisipasi ASN Sulbar Tembus 96 Persen dalam Pengukuran Kompetensi Digital
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:20 WIB

Sandeq Silumba 2025: Pelestarian Budaya, Pengembangan Pariwisata, dan Penguatan Ekonomi Lokal

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:44 WIB

Wagub Salim S Mengga: Sandeq Silumba Penting untuk Pelestarian Budaya dan Pariwisata

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:24 WIB

Dinas Kesehatan Sulbar Gelar Sosialisasi dan Edukasi Terapi Pencegahan TBC di Masyarakat

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:21 WIB

Sandeq Silumba 2025, SDK: Mampu Hidupkan UMKM dan Ciptakan Silaturahmi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:20 WIB

Makkuliwa Sandeq Silumba 2025: Doa-doa Mengudara dari Atas Perahu di Pantai Bahari Polewali Mandar

Berita Terbaru