784 Warga Binaan Lapas dan Rutan Kemenkumham Sulbar Terima Remisi

- Jurnalis

Kamis, 17 Agustus 2023 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan penyerahan remisi umum HUT ke-78 Republik Indonesia.

Penyerahan remisi umum diberikan langsung oleh Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrullah di dampingi Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan dan Kadivpas kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapangan Upacara Merah Putih Pemprov Sulbar, Kamis (17/8/2023).

Penyerahan remisi umum menjadi bagian dari rangkaian Upacara Penaikan Bendera Merah Putih di Tingkat Provinsi Sulawesi Barat.

Acara Pemberian Remisi Umum diawali dengan pembacaan SK Remisi yang dibacakan oleh pihak Kemenkumham. Perwakilan Narapidana yang hadir berjumlah 3 (tiga) orang yang merupakan Narapidana yg bebas langsung.

Kakanwil Parlindungan mengatakan remisi umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pada saat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya tiap tanggal 17 Agustus.

“Di Sulawesi Barat ada sebanyak 784 penerima Remisi Umum HUT RI ke-78 Tahun 2023. Lapas Polewali berjunlah 313 orang, Lapas Mamasa 47 orang, LPP Mamuju 39 orang, LPKA Mamuju 11 orang, Rutan Mamuju 139 orang, Rutan Majene 66 orang, dan Rutan Pasangkayu 133 orang” ucap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada tuhan YME maupun sesama Manusia.

Remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.

Parlindungan menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Kakanwil mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan Forkopimda yang telah bersinergi dan berkolaborasi.

Ia menilai kegiatan ini salah satu wujud sinergitas dengan pemerintah daerah dan stakeholder.

Berita Terkait

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja
Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin
DPRD Sulbar Susun Agenda Kerja Strategis 2026
Kominfo Sulbar Integrasikan Data Stunting, Perkuat Program Pastipadu 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:11 WIB

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:06 WIB

SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:42 WIB

Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB