Iklan Google AdSense

784 Warga Binaan Lapas dan Rutan Kemenkumham Sulbar Terima Remisi

- Jurnalis

Kamis, 17 Agustus 2023 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan penyerahan remisi umum HUT ke-78 Republik Indonesia.

Iklan Bersponsor Google

Penyerahan remisi umum diberikan langsung oleh Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrullah di dampingi Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan dan Kadivpas kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapangan Upacara Merah Putih Pemprov Sulbar, Kamis (17/8/2023).

Penyerahan remisi umum menjadi bagian dari rangkaian Upacara Penaikan Bendera Merah Putih di Tingkat Provinsi Sulawesi Barat.

Acara Pemberian Remisi Umum diawali dengan pembacaan SK Remisi yang dibacakan oleh pihak Kemenkumham. Perwakilan Narapidana yang hadir berjumlah 3 (tiga) orang yang merupakan Narapidana yg bebas langsung.

Kakanwil Parlindungan mengatakan remisi umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pada saat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya tiap tanggal 17 Agustus.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Mamuju Terus Gelar Blue Light Patrol di Sepanjang Jalan Kota Mamuju Jelang Pilkada Serentak

“Di Sulawesi Barat ada sebanyak 784 penerima Remisi Umum HUT RI ke-78 Tahun 2023. Lapas Polewali berjunlah 313 orang, Lapas Mamasa 47 orang, LPP Mamuju 39 orang, LPKA Mamuju 11 orang, Rutan Mamuju 139 orang, Rutan Majene 66 orang, dan Rutan Pasangkayu 133 orang” ucap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada tuhan YME maupun sesama Manusia.

Baca Juga :  Berantas Buta Aksara Al-Qur’an Warga Binaan Rutan Mamuju Kemenkumham Sulbar Bekerjasama Penyuluh Kemenag Mamuju

Remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.

Parlindungan menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Kakanwil mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan Forkopimda yang telah bersinergi dan berkolaborasi.

Ia menilai kegiatan ini salah satu wujud sinergitas dengan pemerintah daerah dan stakeholder.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Dinas Kesehatan Sulbar Koordinasi LP/LS Penguatan Pelayanan Anak Usia Sekolah dan Remaja
Masyarakat Sulbar Gelar Doa Istighatsah, Harap Kedamaian Indonesia Kembali
Bapperida Sulbar Dampingi Pemkab Mamasa dalam Pelaporan Rencana Aksi HAM 2025
Bapperida Sulbar Luncurkan SiKODE, Inovasi Digitalisasi Aset Berbasis QR Code
Hadiri Rakor TPID dan TP2DD, Inspektorat Siap Kawal Efektivitas Kebijakan Pengendalian Inflasi di Sulbar
Gadis Sulbar Bocor! Koperindag Kawal PUPR Percepat Renovasi Gedung Vital
BPKP Evaluasi Akses Perumahan Sulbar 2025, Perkimtan Siap Buka Data
Bapperida Sulbar Gaspol Ketahanan Pangan & Digitalisasi Keuangan Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Dinas Kesehatan Sulbar Koordinasi LP/LS Penguatan Pelayanan Anak Usia Sekolah dan Remaja

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Masyarakat Sulbar Gelar Doa Istighatsah, Harap Kedamaian Indonesia Kembali

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Bapperida Sulbar Luncurkan SiKODE, Inovasi Digitalisasi Aset Berbasis QR Code

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:43 WIB

Hadiri Rakor TPID dan TP2DD, Inspektorat Siap Kawal Efektivitas Kebijakan Pengendalian Inflasi di Sulbar

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:11 WIB

Gadis Sulbar Bocor! Koperindag Kawal PUPR Percepat Renovasi Gedung Vital

Berita Terbaru