Penyuluhan di Rutan Pasangkayu, Kemenkumham Sulbar Ajak Masyarakat Akses Bantuan Hukum Cuma-Cuma Dari Pemerintah

- Jurnalis

Minggu, 17 September 2023 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangkayu – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut bahwa Negara akan terus berupaya untuk hadir di tengah Masyarakat dalam memenuhi keadilan Bagi Masyarakat.

Hal itu disampaikan Kakanwil di sela-sela waktunya di ruang kerjanya.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam memenuhi hal itu, melalui diselenggarannya program bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu.

“Di Sulawesi Barat, berbagai upaya telah dilakukan oleh Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat sehingga program Bantuan hukum ini mudah diakses oleh masyarakat” lanjur salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu. (17/9)

Terkait dengan itu, Tim Kemenkumham Sulbar menggelar Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum Cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum di Rutan Pasangkayu.

“Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka memaksimalkan Pelaksanaan bantun hukum dan memaksimalkan penyebarluasan informasi hukum yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Dalam Memenuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan” ujar  Mardiana selaku Kasubbid Luhubankum dalam kesempatan itu

Tak hanya itu, ia juga menambhakan bahwa Bantuan hukum tersebut juga telah diatur dalam Undang-undang No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Ia mengatakan bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Latar belakang Pembaruan KHUP yaitu Upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP, Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam KUHP sesuai Konstitusi (Pasal 28 J UUD 1945) dan Pertimbangan Hukum dari Putusan MK, Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas).

Berita Terkait

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan
Gaji PPPK Sulbar Jadi 12 Bulan di 2026, Ke-13 dan Ke-14 Menyusul, Sekda Junda Maulana: Jangan Ragukan Kepedulian Pimpinan
Dojang Kantor Gubernur Sulbar Juara Umum II Manakarra Taekwondo Festival VI 2026
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026
Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:51 WIB

Dojang Kantor Gubernur Sulbar Juara Umum II Manakarra Taekwondo Festival VI 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 05:59 WIB

Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:02 WIB

Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru

Berita Terbaru