Penuhi Hak Warga Binaan, Kemenkumham Sulbar Ajak Warga Binaan Lapas Mamasa Akses Bantuan Hukum Cuma-suma

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2023 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamasa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan Penyuluhan Hukum tentang Perlindungan Hukum terhadap Hak-hak Tersangka dan Terdakwa melalui UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di Lapas Kelas III Mamasa.

Kegiatan berlangsung di Aula Poliklinik Lapas Kelas III Mamasa.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana amanat UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dijelaskan bahwa masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum mempunyai hak untuk mendapatkan pendampingan ataupun bantuan hukum oleh Negara.

Penyebarluasan informasi terkait UU tersebut menjadi hal yang paling utama demi terrcapainya pemerataan bantuan hukum di masyarakat. Atas dasar hal tersebut kanwil kementerian hukum dan HAM melakukan penyuluhan hukum terhadap warga binaan di Lapas kelas III Mamasa.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kalapas Kelas III Mamasa (Hastono), dan dihadiri oleh Kepala Subbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, JDIH (Mardiana), Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kondosapata (Maikhal R) serta Tim dari Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Kegiatan selanjutnya yaitu pemaparan materi tentang Perlindungan Hukum terhadap Hak-hak Tersangka dan Terdakwa melalui UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum oleh Kepala Sub bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, JDIH.

Selanjutnya pemaparan materi dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kondosapata.

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan berharap Pelaksanaan kegiatan itu dapat memberi manfaat bagi para warga binaan.

“Sehingga tujuan dari program ini dapat terpenuhi sesuai sasaran” tutur salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Ia mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini termasuk memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022  tentang pemasyarakatan untuk pendapat penyuluhan hukum. Parlindungan berhawap Kanwil Kemenkumham Sulbar dan LBH diharapkan selalu berkolaborasi untuk pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum.

Berita Terkait

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan
Gaji PPPK Sulbar Jadi 12 Bulan di 2026, Ke-13 dan Ke-14 Menyusul, Sekda Junda Maulana: Jangan Ragukan Kepedulian Pimpinan
Dojang Kantor Gubernur Sulbar Juara Umum II Manakarra Taekwondo Festival VI 2026
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026
Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:51 WIB

Dojang Kantor Gubernur Sulbar Juara Umum II Manakarra Taekwondo Festival VI 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 05:59 WIB

Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:02 WIB

Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru

Berita Terbaru