Iklan Google AdSense

Kemenkumham Sulbar Sebut Data Hukdis Pegawai Pada Aplikasi Simwas Miliki Proses Komprehensif

- Jurnalis

Rabu, 22 November 2023 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Rudi Hartono mengikuti menyebut bahwa tujuan penyelenggaraan Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin melalui Aplikasi Simwas V.3.0  yaitu adanya proses yang komprehensif dalam pendokumentasian hukuman disiplin pegawai dari awal proses pemanggilan pegawai sampai dengan penerbitan Surat Keputusan Hukuman Disiplin melalui Aplikasi SIMWas.

Iklan Bersponsor Google

Hal itu disampaikan Rudi Hartono usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin melalui Aplikasi Simwas V.3.0 Triwulan IV Tahun 2023  secara virtual.

Rudi menilai kegiatan Rekonsiliasi tersebut untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.

“Tentang Disiplin PNS dan Permenkumham 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Disiplin di Lingkungan Kemenkumham” sambung salah seorang Pimti Pratama unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Kegiatan ini diikuti oleh 91 peserta perwakilan peserta unit eselon 1, perwakilan BKN, auditor, perwakilan operator SIMWas unit utama dan kanwil, tim kerja rekonsiliasi data hukdis dan tim kerja Ditjen Imigrasi.

Baca Juga :  SDK Tinjau Kolam Renang Manakarra, Siap Bantu Perbaikan Fasilitas Atlit

Sementara itu, dalam Pelaksanaan kegiatan itu, Plh. Inspektur Jenderal Pria Wibawa yang mengatakan disiplin PNS merupakan hal yang sangat penting guna mendukung pelaksanaan kinerja.

“Disiplin adalah kesanggupan PNS untuk mengikuti peraturan yang berlaku yang apabila tidak ditaati dapat dikenakan hukuman sesuai PP 94/2021” sambungnya

Ia menambahkan bahwa penegakan disiplin PNS merupakan hal penting guna mewujudkan ASN yang lebih produktif, berintegritas moral, akuntabel sehingga dapat mewujudkan good governance.

Pentingnya dokumentasi data hukdis guna tertibnya dokumentasi seluruh proses dari pemanggilan, dokumen pemeriksaan yang akan diunggah pada SIMWas. Hal ini sebagai salah 1 bahan dalam pembinaan pegawai, mutasi promosi, Kenaikan Pangkat, Tugas belajar. Sehubungan, hal di atas maka perlu ada kegiatan rekon data hukdis agar penegakan disiplin semakin efektif dan efisien.

Baca Juga :  Sosialisasi Paralegal Justice Award 2024 kepada Lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Polewali Mandar

Sementara itu, secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menilai untuk mewujudkan e-goverment melalui gerakan 1 Data, Inspektorat Jenderal telah membuka akses fitur hukdis dan tindak lanjut aplikasi SIMWas bagi stakehoders kanwil dan unit utama.

“Implementasi PP 94/2021 dan Permenkumham 24/2023 sebagai payung hukum penjatuhan hukdis yang adil dapat menjadi awal baik bagi kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kedisiplinan pegawai sebagai perwujudan insan pengayoman sejati yg berkinerja tinggi, serta menjauhi praktik-praktik korupsi,” sambungnya.

“Tujuan Pemerintah mengeluarkan Peraturan tentang Disiplin PNS untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas PNS, sehingga Tugas dan Fungsinya sebagai Aparatur Pemerintahan dapat berjalan dan mendukung Pembangunan Indonesia,” pungkasnya

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

BPBD Sulbar Gaungkan Sinergi Nasional, Yasir Fattah Tegaskan Mitigasi Bencana Jadi Prioritas
Pemprov Sulbar Percepat Intervensi 196 Desa di Sulbar Masih Blankspot dan Lemah Sinyal 4G
Gubernur Sulbar Temui Mendagri, Bahas Pajak hingga Investasi Daerah
Akselerasi Digitalisasi Koperasi, Koperindag Sulbar Dorong 481 KDMP Segera Daftar Microsite
Inspektorat Daerah Gelar Rapat Tindak Lanjut Surat Gubernur Sulbar Terkait Penundaan Pembayaran TPP
Dinas Ketahanan Pangan Sulbar Dorong Kolaborasi dan Kemandirian Pangan dalam Pengendalian Inflasi
DPRD Sulbar Luncurkan Garis SDK SIAP: Revolusi Digital Tata Kelola Kinerja
Kapolda Sulbar Jalin Sinergi Emas dengan DPRD, Perkuat Kamtibmas dan Ekonomi Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:48 WIB

BPBD Sulbar Gaungkan Sinergi Nasional, Yasir Fattah Tegaskan Mitigasi Bencana Jadi Prioritas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:44 WIB

Pemprov Sulbar Percepat Intervensi 196 Desa di Sulbar Masih Blankspot dan Lemah Sinyal 4G

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:42 WIB

Gubernur Sulbar Temui Mendagri, Bahas Pajak hingga Investasi Daerah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Akselerasi Digitalisasi Koperasi, Koperindag Sulbar Dorong 481 KDMP Segera Daftar Microsite

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Inspektorat Daerah Gelar Rapat Tindak Lanjut Surat Gubernur Sulbar Terkait Penundaan Pembayaran TPP

Berita Terbaru