Kemenkumham Sulbar Sebut Data Hukdis Pegawai Pada Aplikasi Simwas Miliki Proses Komprehensif

- Jurnalis

Rabu, 22 November 2023 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Rudi Hartono mengikuti menyebut bahwa tujuan penyelenggaraan Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin melalui Aplikasi Simwas V.3.0  yaitu adanya proses yang komprehensif dalam pendokumentasian hukuman disiplin pegawai dari awal proses pemanggilan pegawai sampai dengan penerbitan Surat Keputusan Hukuman Disiplin melalui Aplikasi SIMWas.

Hal itu disampaikan Rudi Hartono usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin melalui Aplikasi Simwas V.3.0 Triwulan IV Tahun 2023  secara virtual.

Rudi menilai kegiatan Rekonsiliasi tersebut untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.

“Tentang Disiplin PNS dan Permenkumham 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Disiplin di Lingkungan Kemenkumham” sambung salah seorang Pimti Pratama unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Kegiatan ini diikuti oleh 91 peserta perwakilan peserta unit eselon 1, perwakilan BKN, auditor, perwakilan operator SIMWas unit utama dan kanwil, tim kerja rekonsiliasi data hukdis dan tim kerja Ditjen Imigrasi.

Sementara itu, dalam Pelaksanaan kegiatan itu, Plh. Inspektur Jenderal Pria Wibawa yang mengatakan disiplin PNS merupakan hal yang sangat penting guna mendukung pelaksanaan kinerja.

“Disiplin adalah kesanggupan PNS untuk mengikuti peraturan yang berlaku yang apabila tidak ditaati dapat dikenakan hukuman sesuai PP 94/2021” sambungnya

Ia menambahkan bahwa penegakan disiplin PNS merupakan hal penting guna mewujudkan ASN yang lebih produktif, berintegritas moral, akuntabel sehingga dapat mewujudkan good governance.

Pentingnya dokumentasi data hukdis guna tertibnya dokumentasi seluruh proses dari pemanggilan, dokumen pemeriksaan yang akan diunggah pada SIMWas. Hal ini sebagai salah 1 bahan dalam pembinaan pegawai, mutasi promosi, Kenaikan Pangkat, Tugas belajar. Sehubungan, hal di atas maka perlu ada kegiatan rekon data hukdis agar penegakan disiplin semakin efektif dan efisien.

Sementara itu, secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menilai untuk mewujudkan e-goverment melalui gerakan 1 Data, Inspektorat Jenderal telah membuka akses fitur hukdis dan tindak lanjut aplikasi SIMWas bagi stakehoders kanwil dan unit utama.

“Implementasi PP 94/2021 dan Permenkumham 24/2023 sebagai payung hukum penjatuhan hukdis yang adil dapat menjadi awal baik bagi kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kedisiplinan pegawai sebagai perwujudan insan pengayoman sejati yg berkinerja tinggi, serta menjauhi praktik-praktik korupsi,” sambungnya.

“Tujuan Pemerintah mengeluarkan Peraturan tentang Disiplin PNS untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas PNS, sehingga Tugas dan Fungsinya sebagai Aparatur Pemerintahan dapat berjalan dan mendukung Pembangunan Indonesia,” pungkasnya

Berita Terkait

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur
Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen
Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan
Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran
Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:21 WIB

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:16 WIB

Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:13 WIB

Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Berita Terbaru

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB