Kemenkumham Sulbar Sebut Data Hukdis Pegawai Pada Aplikasi Simwas Miliki Proses Komprehensif

- Jurnalis

Rabu, 22 November 2023 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Rudi Hartono mengikuti menyebut bahwa tujuan penyelenggaraan Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin melalui Aplikasi Simwas V.3.0  yaitu adanya proses yang komprehensif dalam pendokumentasian hukuman disiplin pegawai dari awal proses pemanggilan pegawai sampai dengan penerbitan Surat Keputusan Hukuman Disiplin melalui Aplikasi SIMWas.

Hal itu disampaikan Rudi Hartono usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin melalui Aplikasi Simwas V.3.0 Triwulan IV Tahun 2023  secara virtual.

Rudi menilai kegiatan Rekonsiliasi tersebut untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.

“Tentang Disiplin PNS dan Permenkumham 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Disiplin di Lingkungan Kemenkumham” sambung salah seorang Pimti Pratama unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Kegiatan ini diikuti oleh 91 peserta perwakilan peserta unit eselon 1, perwakilan BKN, auditor, perwakilan operator SIMWas unit utama dan kanwil, tim kerja rekonsiliasi data hukdis dan tim kerja Ditjen Imigrasi.

Sementara itu, dalam Pelaksanaan kegiatan itu, Plh. Inspektur Jenderal Pria Wibawa yang mengatakan disiplin PNS merupakan hal yang sangat penting guna mendukung pelaksanaan kinerja.

“Disiplin adalah kesanggupan PNS untuk mengikuti peraturan yang berlaku yang apabila tidak ditaati dapat dikenakan hukuman sesuai PP 94/2021” sambungnya

Ia menambahkan bahwa penegakan disiplin PNS merupakan hal penting guna mewujudkan ASN yang lebih produktif, berintegritas moral, akuntabel sehingga dapat mewujudkan good governance.

Pentingnya dokumentasi data hukdis guna tertibnya dokumentasi seluruh proses dari pemanggilan, dokumen pemeriksaan yang akan diunggah pada SIMWas. Hal ini sebagai salah 1 bahan dalam pembinaan pegawai, mutasi promosi, Kenaikan Pangkat, Tugas belajar. Sehubungan, hal di atas maka perlu ada kegiatan rekon data hukdis agar penegakan disiplin semakin efektif dan efisien.

Sementara itu, secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menilai untuk mewujudkan e-goverment melalui gerakan 1 Data, Inspektorat Jenderal telah membuka akses fitur hukdis dan tindak lanjut aplikasi SIMWas bagi stakehoders kanwil dan unit utama.

“Implementasi PP 94/2021 dan Permenkumham 24/2023 sebagai payung hukum penjatuhan hukdis yang adil dapat menjadi awal baik bagi kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kedisiplinan pegawai sebagai perwujudan insan pengayoman sejati yg berkinerja tinggi, serta menjauhi praktik-praktik korupsi,” sambungnya.

“Tujuan Pemerintah mengeluarkan Peraturan tentang Disiplin PNS untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas PNS, sehingga Tugas dan Fungsinya sebagai Aparatur Pemerintahan dapat berjalan dan mendukung Pembangunan Indonesia,” pungkasnya

Berita Terkait

Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Pentingnya Kecepatan Pengambilan Keputusan dalam Penanganan Darurat Bencana
Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan
Gaji PPPK Sulbar Jadi 12 Bulan di 2026, Ke-13 dan Ke-14 Menyusul, Sekda Junda Maulana: Jangan Ragukan Kepedulian Pimpinan
Dojang Kantor Gubernur Sulbar Juara Umum II Manakarra Taekwondo Festival VI 2026
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:41 WIB

Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Pentingnya Kecepatan Pengambilan Keputusan dalam Penanganan Darurat Bencana

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan

Senin, 20 Juli 2026 - 23:16 WIB

Gaji PPPK Sulbar Jadi 12 Bulan di 2026, Ke-13 dan Ke-14 Menyusul, Sekda Junda Maulana: Jangan Ragukan Kepedulian Pimpinan

Berita Terbaru